METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro mengamankan dua orang pelaku jambret usai dihajar warga di Jembatan Gantung Kel. Purwoasri Kec. Metro Utara pada Minggu 28 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Reskrim AKP Try Maradona menyampaikan, pada saat polisi mengamankan para pelaku, keduanya dalam keadaan babak belur dihakimi massa.
“Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/162/X/2018/LPG/RES METRO / SEK METRO UTARA tanggal 28 Oktober 2018 pkl 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian atau jambret di Jl. Murai RT/RW 12/02 Kelurahan Purwosari, Metro Utara. Dan pada saat itu, warga yang mengejar berhasil menangkap pelaku kemudian menghakiminya. Dan pelaku berhasil kami amankan setelah dihakimi warga,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/10/2018).
Dirinya menjelaskan, awal peristiwa aksi massa terhadap pelaku penjambretan tersebut berawal dari tertangkapnya pelaku yang mencoba melarikan diri usai mengambil handphone milik korbannya.
“Jadi kronologis kejadiannya begini, pada saat itu korban atas nama Nia Novitasari (25) Warga Kelurahan Yosodadi, Metro Timur dibonceng dengan rekannya bernama Maryani (45) yang mengendarai sepeda motor sedang melintas di Jalan Murai Kelurahan Purwosari, Metro Utara. Lalu pelapor melihat dua orang berboncengan sepeda motor mengikuti korban dari belakang.� tiba – tiba pengendara tersebut langsung merebut HP yang saat itu dipegang korban Nia, kemudian pelaku langsung pergi. kemudian Nia teriak meminta tolong warga. Kemudian warga mengejar pelaku dan berhasil mengamankan dan menghakimi para pelaku di jembatan gantung Kelurahan Purwoasri, Metro Utara. Dan kemudian di amankan Polisi di Polsek Metro Utara,” jelasnya.
Kasat Reskrim membeberkan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten tetangga. Selain itu juga barang bukti kendaraan yang di bakar warga dan telepon genggam milik korban.
“Kedua pelaku ini diketahui merupakan warga Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, masing-masing berinisial FH (21) dan ZES (18). Sementara barang bukti kendaraan pelaku yang dibakar warga semalam ada satu unit motor merk Honda Super Sonic tanpa nomor polisi. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Merk Xiomi tipe redmi 3 pro dan jika dinominalkan sebesar Rp2.000.000,” bebernya.
Sementara itu terkait informasi yang beredar tentang tewasnya satu pelaku akibat aksi massa adalah Hoax. AKP Try mengungkapkan bahwa saat diamankan keduanya dalam sehat hanya satu diantaranya tumbang karena dihajar warga.
“Untuk informasi yang beredar terkait salah satu dari pelaku ada yang tewas di massa itu tidak benar. Pelaku dalam keadaan sehat semua, pada saat si lokasi kejadian memang salah satu pelaku tumbang namun saat di bawa ke kantor sudah pada sehat. Dan hari ini mau di bawa ke rumah sakit untuk di cek dulu karena semalam dia juga tumbang di polsek,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku beserta barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Metro. Sementara tersangka sendiri terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara. (Arby)