PRINGSEWU – Dalam dua hari, sebanyak 18 pelaku penyalahguna dan peredaran gelap narkoba berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Pringsewu dari 15 lokasi berbeda.

Dari 18 penikmat barang haram tersebut tersebut, 14 pelaku ditangkap dalam perkara penyalahgunaan narkotikan jenis sabu sedangkan sisanya 4 orang dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Adapun 18 pelaku yang berhasil tangkap tersebut diantaranya AS (48) RH (46), JS als Kevin (27), BP (32), SH als Adam (25), RA als Toni (36), DA als Mugen (25), DD (24), ST als Tini (40), HK (44), AAW (21), DBR (34), MA als Odoi (44), DA (23), AK (57), SBA (25), HS als Hasan (39) dan IN (40).

Mirisnya, dua dari 18 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berasal dari satu keluarga yang bersetatus anak dan bapak yaitu SBA dan AK, serta adanya seorang wanita yaitu ST als Tini.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi SH mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.

�Ke-18 pelaku tersebut kami lakukan penangkapan pada tanggal 3-4 Juli 2020 di 15 lokasi berbeda,� ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Kasat menerangkan, penangkapan ke 18 pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari warga masyarakat yang masuk kepada petugas serta pengembangan dari pelaku pelaku yang kami lakukan penangkapan sebelumnya.

�Dari 18 pelaku tersebut 9 pelaku berdomisili di wilayah Kec. Pringsewu, 4 pelaku domisili Kec. Gadingrejo, 2 pelaku domisili di Kec. Ambarawa, 1 pelaku berdomisili di Kec. Pardasuka dan 1 pelaku domisili Kab. Muara Enim Sumatera Selatan,� terangnya.

Iptu Dedi Junaidi menjelaskan, dari hasil penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti. Ddiantaranya 6.06 gram sabu, 14 gram daun ganja kering, 6 buah alat hisap sabu dan 10 unit HP serta kaca pirek dan plastik bekas pakai dan setelah kami lakukan tes urin, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin /sabu dan zat THC Tetrahidrokanabinol/ganja.

�Dari hasil pemeriksaan sementara untuk 18 pelaku tersebut statusnya hanya sebatas sebagai pengguna, baik sabu maupun ganja. Saat ini semua pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Pringsewu dan sedang kami kembangkan dari mana barang haram tersebut didapat oleh masing-masing pelaku,� sambungnya.

Kata dia, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Adic)