BANDAR LAMPUNG � Lurah Way Dadi Helpi Nurdin SE dilaporkan ke polisi. Adalah mantan Kepala Lingkungan (Kaling) I, Ir. H. Triyono Arifin, M.M yang melaporkan sang lurah ke Polsek Sukarame atas tudingan penggelapan insentif Kaling senilai Rp5.600.000.

Dalam laporan polisi bernomor STPL/1206-B/XI/2019/SPKT tanggal 12 November 2019 disebutkan, penggelapan insentif itu dilakukan sejak November 2018 hingga Maret 2019.

Kata Triyono, lurah dipolisikan karena dinilai tidak memiliki etika ketika ingin memakan hak orang lain ketika dirinya masih menjabat sebagai kepala lingkungan. Karena itu, lanjut Triyono, yang bersangkutan mesti bertanggungjawab secara hukum.

�Atitude dan etika, kalau orang itu ingin menerima sesuatu yang bukan haknya, harus ada etikanya. Kalau ini sudah jelas-jelas lurah telah menggelapkan insentif Kaling, dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,� ujar Triyono, Selasa (12/11/19).

Triyono menegaskan setelah menggambil uang insentif, lurah tidak pernah berkomunikasi dengan Triyono.

�Sejak mereka mengambil insentif itu sampai hari ini belum ada komunikasi. Namun ada barang bukti di WA (WhatsApp) jika insentif itu sudah sama saya,� tegasnya. (red)