PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pencabulan pada korban di bawah umur. Mirisnya, ketiga pelaku juga masih berstatus remaja.
Diketahui ketiga pelaku berinisial IR (17), HS (17) dan BA (17). Ketiganya beralamat di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu. Korbannya FA (14), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Penjelasan polisi yang menangkap pelaku, korban disekap selama tiga hari di rumah yang ditempati HS. Sedikitnya 10 kali korban dipaksa begilir melayani nafsu birahi ketiga pelaku. Dan semuanya di bawah ancaman. IR sebanyak 5 kali, HS sebanyak 4 kali dan BA sebanyak 1 kali.
Setelah puas, korban diantarkan pulang ke rumahnya di Kalirejo Lamteng oleh pelaku HS pada Minggu (11/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, SH mengatakan, ketika pelaku diamankan berdasarkan laporan NI (41), ibu korban, Senin (12/11/18) pagi.
“Berdasarkan laporan tersebut, ketiga pelaku berhasil diamankan kemarin Senin (12/11) siang di basecame para pelaku di Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu,” kata Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Selasa (13/11) pagi.
Iptu Deddy Wahyudi menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (8/11) pagi, korban dijemput di kediamannya oleh salah seorang pelaku , yang mana saat itu pelaku berpamitan membawa anaknya jalan-jalan ke Pringsewu menggunakan sepeda motor.
Akan tetapi pelaku (IR) membawa anak korban ke rumah HS di Kecamatan Adiluwih, yang pada saat itu dalam keadaan kosong. Dan disitulah awal pelaku dicabuli para pelaku.
“Usai menerima laporan tersebut kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengantarkan korban melakukan visum di RSUD Pringsewu dan segera mengamankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek.
Lanjutnya, dalam melancarkan aksinya IR memaksa korban dengan membungkam mulutnya dan memegang tangan korban dan menyetubuhi korban. Sehingga korban hanya bisa pasrah dirudapaksa pelaku IR.
“Tidak sampai disitu, pada hari yang sama ketika HS pulang, juga memaksa korban melakukan pencabulan bahkan disaksikan pelaku IR. Dari situlah korban mulai disekap dan mengalami pencabulan berkali-kali. Bahkan sebelum diantar pulang, pelaku BA yang datang ketempat itu juga sekali mencabuli korban,” terangnya.
Iptu Deddy Wahyudi menghimbau kepada masyarakat agar lebih memperhatikan prilakunya anak-anaknya dalam kehidupan sehari-sehari sehingga tidak terjerumus ke hal yang negatif.
“Mari bersama-sama memperhatikan anak-anak kita, kalo sudah terjerumus baik menjadi korban maupun pelaku kejahatan tentu kita juga yang merugi,” himbaunya.
Saat ini para pelaku berikut sejumlah barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Adic)