LAMPUNG – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami tidak terima dengan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Lulusan Akpol tahun 2012 ini mengajukan perlawanan, dengan melakukan banding.

Diketahui, dalam sidang kode etik yang berlangsung di Polda Lampung, Kamis (19/10), AKP Andri Gustami dijatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik membenarkan pihak AKP Andri Gustami melakukan banding.

“Polda Lampung menghormati hal itu karena merupakan hak nya untuk melakukan banding. Kita memberikan waktu 24 hari untuk dia melengkapi memori bandingnya. Namun jika dalam 24 hari tidak dilengkapi maka dinyatakan menerima hasil keputusan tersebut untuk kemudian dilaksanakan Upacara PTDH nya,” jelas mantan Kapolres Metro Lampung ini

AKP Andri Gustami disidang kode etik karena terlibat dalam jaringan narkoba kelas kakap Fredi Pratama.

Menurut informasi, ia punya tugas mengatur kelancaran distribusi narkoba yang melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sindikat narkoba Fredi Pratama disebut sebagai Escobar Indonesia. Sindikat ini juga melibatkan Selebgram cantik asal Sumsel Adelia Putri. (dtc)