JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri tak datang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).

Selain itu, Ghufron menyebut Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.

Alasannya, kata Nurul Ghufron, karena panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023.

Meski demikian, kata dia, KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

Ia memastikan Firli sebagai saksi nantinya akan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menuturkan, Firli akan dipanggil lagi pekan depan. Tetapi dia tidak memastikan kapan jadwal pasti pemeriksaan untuk Firli Bahuri.

“Nanti kita update minggu depan, tapi yang jelas jadwalnya minggu depan,” tutur Ade, Jumat, 20 Oktober 2023. “Hari ini kita akan kirimkan surat panggilan ulang.

Di lansir tempo co, eks Penyidik Senior KPK Novel Baswedan memberi komentar ‘nyelekit’ atas ketidakhadiran Firli.

�Justru hadir akan tahu materi apa yang diperlukan dalam pemeriksaan. Jika tidak hadir, apa yang mau diperlajari? Ada-ada saja,� katanya.

Menurut Novel, kasus dugaan pemerasan Firli terhadap�SYL sudah jadi pembahasan publik. Apalagi, kata Novel, kasus ini berhubungan langsung dengan perbuatan Firli.

�Selama ini Firli Bahuri bicara agar orang yang dipanggil bisa kooperatif, tetapi hal tersebut tidak berlaku bagi dirinya sendiri,� ujarnya.

Novel menuturkan, sebagai pimpinan KPK, semestinya Firli paham prioritas mengingat saat ini integritas KPK dipertaruhkan. Ia bertanya-tanya agenda apa yang dijadwalkan terlebih dahulu di masa KPK sedang dalam sorotan publik.

�Firli bahkan diduga sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi, agenda apa yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti itu,� ujar Novel.

Diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut perkara ini. (*)