METRO – �KW diberhentikan sebagai Lurah Margodadi Metro Selatan oleh pemerintah setempat. Itu setelah ia dilaporkan warganya atas tudingan percobaan perkosaan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, keputusan memberhentikan KW untuk memudahkan yang bersangkutan fokus pada kasus asusila yang telah dilaporkan di Polres Metro.

“Jadi keputusan menonaktifkan Lurah Kus Widaryanto ini berdasarkan hasil rapat Majelis Kode Etik Pemkot Metro,” kata Bangkit Haryo, Senin (21/2).

KW dilaporkan ke polisi dengan nomor STTLP /B/70/II/2022/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG pada 18 Februari 2022 terkait dugaan percobaan pemerkosaan.

Kuasa Hukum korban, Fajar Arifin, menjelaskan, kasus ini terjadi pada 4 Februari 2022. Korban WR, warga Rejomulyo, Metro Selatan merupakan ibu rumah tangga (IRT) didatangi KW yang berprofesi sebagai Lurah aktif di Margodadi

Ketika datang, suami korban tidak berada di rumah. Beruntung saat akan melakukan aksi asusisila tersebut, suami pulang ke rumah dan memergoki terlapor.

“Jadi KS ini langsung kabur begitu suaminya pulang, sempat dikejar sama suami korban,” katanya lagi.

Ia menambahkan, sebelum melapor ke pihak berwenang, pihaknya sudah melakukan somasi terkait kejelasan peristiwa tersebut. Namun terlapor tidak menggubris somasi korban, sehingga akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke jalur hukum. (tbc)