METRO – Diduga melakukan melakukan penggelapan terhadap uang pembayaran mie bihun dari para konsumen, seorang karyawan berinisial AT terancam dipenjara.
Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Polsek Metro Timur mengamankan seorang terduga pelaku penipuan jual beli bihun yang menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku dugaan penipuan dan penggelapan tersebut diamankan dengan, dasar : LP/122-B / III / 2019 / LPG / METRO / SEK METRO TIMUR, TGL 12 Maret 2019.
Dari keterangan yang dihimpun, pelaku melancarkan aksinya sekitar bulan Januari 2019 di tempat kejadian perkara (TKP) di kantor PT Catur Sentosa Anugrah (Depo Metro) Jl. Cumicumi, kelurhan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Pria berinisial AT (25) warga Bandar Jaya itu diamankan polisi beserta barang bukti 5 lembar Faktur pengiriman barang, 1 eks surat kontrak kerja, 1 lembar surat pernyataan, 1 buku tabungan bank BCA an.Tersangka, 2 lembar kwitansi pembayaran biaya perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya.
Kapolsek Metro Timur, IPTU R. Teguh Prano menjelaskan, awalnya sekira bulan Januari 2019 PT. Catur Sentosa Anugrah (CSA) Depo Metro melakukan rekap faktur toko yang belum melakukan pembayaran, kemudian sesuai faktur tersebut toko-toko dihubungi.
�Dan setelah toko-toko tersebut dihubungi, ternyata mereka sudah melakukan pembayaran melalui sales PT. CSA Depo Metro yakni pelaku atas nama A.T. Setelah dikonfirmasi kepada sales dimaksud ia mengakui, maka pihak CSA meminta untuk diselesaikan, akan tetapi pelaku tidak pernah menyelesaikan dan sempat menghilang tidak masuk kantor. Selanjutnya Kepala Depo Metro PT. CSA melapor ke Polsek Metro Timur,� katanya.
Kapolsek menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka adalah mengirimkan barang-barang berupa mie bihun kepada 3 toko, selanjutnya toko membayar kepada tersangka secara transfer ke rekening tersangka, lalu oleh tersangka tidak disetorkan kepada kasir PT.CSA Depo Metro. Sehingga mengalami kerugian senilai Rp81.027.272,93.�(Arby)