METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Metro. Ia dicokok �saat akan melakukan transaksi di Jl. A.R. Prawira Negara Kel. Metro Kec. Metro Pusat, sekira pukul 21.00 WIB, Senin (12/11/2018).
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik melalui Kasat Narkoba AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, oknum ASN yang diamankan tersebut berinisial HS (40).
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba, dan kami tidak lanjuti. Dan yang bersangkutan belanja di wilayah Tegineneng, dan telah kita ketahui alamatnya. Setelah kita ikuti di perbatasan dan masuk ke wilayah Metro langsung kita amankan. Dan saat kita geledah di situ ditemukan paket sedang sabu. Pada saat kita amankan yang bersangkutan memakai pakaian lengkap seragam tempat dia bekerja. Pada saat diamankan dan ditemukan BB nya yang bersangkutan tidak mengelak,” jelas AKP Fredy saat di konfirmasi awak media, Selasa (13/11/2018).
Dari hasil penyelidikan, HS membeli barang haram tersebut ke rekannya berinisial A di Wilayah Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran.
“Jadi yang bersangkutan ini belanja ke tegineneng ke inisial A, akan tetapi akan kita tindaklanjuti karena tempat dia belanja bukan di wilayah kita. Dan akan terus kami kembangkan,” ucapnya.
Dari hasil interogasi aparat Kepolisian, HS mengaku membeli sabu tersebut sebesar Rp700.000 untuk diberikan kepada rekannya dan HS mendapatkan keuntungan imbalan sebesar Rp300.000.
“Kalau pengakuannya dia belanja seharga Rp700 ribu, dan dia mengaku ini untuk dia dan temannya, inisialnya juga sudah kami ketahui. Dia juga mengaku diupah Rp300 ribu sesuai pengakuannya. Kami belum bisa memberikan informasi selanjutnya terkait identitas teman yang bersangkutan karena masih dalam pengembangan,” beber AKP Fredy.
Kasat Narkoba juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga terindikasi sebagai jaringan pengedar Narkoba di Bumi Sai Wawai.
“Untuk saat ini yang bersangkutan kita ketahui merupakan pemain kecil, ya sebatas mencari keuntungan. Kita menduga yang bersangkutan ini juga merupakan jaringan peredaran narkoba di Metro. Dan untuk saat ini masih kita kenakan pasal pokok 114 jo 112,” tandasnya. (Arby)