PESAWARAN – Hendri (29) warga Dusun Cipadang Desa Cipadang Kecamatan Gedongtataan ditangkap polisi. Buruh serabutan ini dijerat pasal 363 karena melakukan pencurian getah karet di gudang PTPN VII Way lima.

Kapolres Pesawaran melalui Humas Polres Pesawaran menjelaskan, pelaku mengambil getah karet di dalam mobil yang berada digudang. Dan karet tersebut dimasukkan oleh pelaku ke dalam karung warna putih.

“Getah karet dengan berat kurang lebih 80 kilo gram (kg) yang dimasukkan ke dalam dua karung warna putih. Maka saat ini barang bukti (BB) dan tersangka� masih dilakukan pemeriksaan di polsek Gedongtataa guna proses sidik,” pungkasnya.� (don)