METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan pria berinisial SI (25) seorang terduga pencuri belasan unit kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di Bumi Sai Wawai.

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, penangkapan SI bermula setelah aksinya mencuri 1 unit motor merk Honda Beat di wilayah Metro Pusat pada 18 September 2019 sekira pukul 11:00 WIB lalu.

“Ini dalam rangka menciptakan pemeliharaan harkamtibmas di wilayah hukum Polres Metro. Tekab 308 polres Metro dan anggota sat reskrim Polsek Metro pusat telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang ada di wilayah metro,” kata Gigih, Rabu (2/10/2019).

Kasat menyebutkan, berdasarkan hasil interogasi SI telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Metro.

“Tekab 308 Polres Metro bersama kanit reskrim Polsek Metro pusat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus Curat tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira jam 11.00 WIB, Team lidik mendapatkan info bahwa motor korban dibawa oleh pelaku di wilayah tebing kabupaten Lampung Timur,” terangnya.

Kemudian team tekab gabungan Resum dan polsek metro pusat meluncur ke wilayah melinting untuk melaksanakan penangkapan terhadap SI warga Kabupaten Lampung Timur tersebut.

“Pada hari jum’at tanggal 27 September sekira pukul 12.09 WIB. Tersangka di ringkus di wilayah tebing. Sebelumnya SI telah mencuri motor honda beat yang terparkir di depan rumah di Metro Pusat,” tandasnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro. SI terancam pasal 363 ayat 1 Jo pasal 364 dengan ancaman hukuman paling lama Tujuh tahun penjara. (Arby)