BANDAR LAMPUNG � Polisi mengamankan seorang pria dan seorang wanita atas sangkaan melakukan perdagangan anak� di bawah umur.

Yang pria berinisial AJ (46) warga Bumi Waras. Sementara yang wanita berinisial AO (19) warga Kecamatan Telukbetung Barat.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan peristiwa itu berawal saat korban yang masih belasan tahun sedang bermalam di rumah rekannya berinisial TI.

�Saat itu korban curhat dan ingin dicarikan pekerjaan. Lalu TI menceritakan hal tersebut kepada kakak sepupunya yaitu pelaku AO bahwa korban sedang membutuhkan uang dengan alasan untuk berobat ibunya,”katanya,Rabu (17/1/2024).

Setelah itu, pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui pekerjaan yang dimaksud. Akhirnya pelaku AO menghubungi teman prianya AJ dan menawarkan jasa jual diri korban atau open BO.

“AO mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO) dan pelaku AJ pun menerima tawaran tersebut,� kata Kapolsek.

Kemudian, pelaku AO membawa korban untuk menemui pelaku AJ disebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung menggunakan motor.

Sesampai di penginapan, korban masuk ke dalam kamar penginapan bersama AJ dan melakukan persetubuhan, sedangkan AO menunggu di lantai bawah. Setelah melakukan persetubuhan, AJ memberikan uang Rp200 ribu kepada AO dan kepada korban diberi Rp300 ribu.

“Selanjutnya, korban dibawa pulang ke rumah pelaku AO dan dititipkan kepada ibu pelaku AO yang berinisial FS tanpa menceritakan apa yang telah terjadi. Setelah itu korban merasa lemas dan mengeluarkan darah di alat kelaminnya, sehingga kemudian korban diantarkan pulang oleh Fransiska. Sesampainya di rumah korban mereka bertemu ibu korban dan berkata bahwa korban sedang tidak enak badan lalu FS pergi,”katanya

Karena mencurigai keadaan anaknya yang mengalami pendarahan hebat di bagian kelamin, ibu korban langsung memeriksakan ke medis dan korban mengakui bahwa baru saja melakukan hubungan intim terhadap AJ.

Setelah� melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku, Polsek Telukbetung Selatan meringkus kedua pelaku di kediamannya masing-masing, Kamis 11 Januari 2024.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kompol Adit, pada Jumat Unit Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan pelaku lainnya bernama AMD di Jalan Ikan Tembakang, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras di dekat penginapan Mandala. Tempat di mana pelaku pernah menyetubuhi korban berinisial AHN (13) warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.(lpc)