BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dpada Hafidz Mullky (28),oknum guru honorer SMP di Bandar Lampung.
Ia juga diwajibkanmembayar denda Rp100 juta. Jika tak terbayar, ia akan menerima tambahan kurungan badan selama enam bulan (subsider).
Ketua Majelis Hakim Yusnawati di persidangan, Rabu (15/6) menyatakan,
Hafidz terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, Yetty Munira yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Namun, baik JPU maupun terdakwa menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim.
“Saya menyesal dan menerima vonis ini,” kata terdakwa.
Diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya, dengan modus tugas sekolah. Ia juga mengancamakan melaporkan kenakalan muridnya sehingga bisa dikeluarkan dari sekolah.
Sang murid perempuan tak berdaya hingga disetubuhi. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kelas. Kemudian perbuatan tersebut kembali dilakukan terdakwa pada 10 maret 2022. Terdakwa akhirnya dilaporkan dan diamankan Polisi Polsek Kedaton. (RMC)