BANDARLAMPUNG – Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung angkat suara. Ini terkait adanya dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKP berinisial S yang bertugas di Polres Lampung Timur (Lamtim) terhadap advokat Rian Ali Akbar,S.H.

Menurut Sekretaris BPW PAI Provinsi Lampung Dr. (Cand) Andri Meirdyan Syarif, S.H.,M.M, pihaknya mengecam dan melakukan protes keras atas kejadian tersebut. Karenanya dia mendesak Kapolda Lampung, terkhusus Kabid Propam Polda lampung agar menindaklanjuti permasalahan ini dengan tegas.

�Ini agar bisa menjadi pembelajaran. Sebab saudara Rian Ali Akbar, adalah seorang pengacara. Namun miris sebagai lawyer, dia justru mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum polisi. Kami sangat prihatin atas kejadian ini,� ujar Andri, Rabu (31/1/24).

Dilanjutkan Andri, baik secara organisasi di BPW PAI Lampung maupun secara pribadi sebagai lawyer, dirinya mengecam dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat. Apalagi dilakukan oleh oknum polisi.

�Seharusnya kepolisian bisa menjunjung tinggi nilai humanis, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sesuai peraturan Kapolri No 7 tahun 2006 tentang Kode Etik Polri,� pungkasnya.

Sebelumnya, Sekjen LBH SMSI Pusat, M. Rian Ali Akbar, S.H melaporkan AKP S, oknum polisi yang bertugas di Polres Lamtim ke Propam Polda Lampung, Selasa (30/1/24). Hal ini dibuktikan dengan surat laporan bernomor 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024.

Dilaporkannya AKP S oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung itu lantaran diduga sang oknum polisi melakukan intimidasi disertai pengancaman.

�lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat Reskrim dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,� ungkap Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S di Mapolda Lampung.

Dikatakannya, awal mula tindakan tersebut bermula saat Rian mempunyai ex klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S. Kemudian Rian memberitahu kepada AKP. S bahwa dirinya bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

�AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,� jelasnya.

Ia menyampaikan, akibat dari ancaman dan intimidasi ini, memberikan dampak psikologis yang besar terhadap dirinya dan keluarganya.

�Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orangtua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,� ujarnya.

Ia berharap, laporan yang telah diterima Propam Polda Lampung bisa di tegakkan secara adil dan transparan. Harapannya agar menjadi pembelajaran.

�Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,� ucapnya.(red/net)