PESAWARAN – Rahman (22), warga Lampung timur diamankan anggota Polsek Gedongtataan akibat melakukan pencurian dan kekerasan terhadap korban Tubar (45), warga Penjambon Kecamatan Negri Katon Pesawaran, Kamis (03/12/20).

Pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B-268 / XII / 2020 /Polda Lampung /Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan tanggal 03 Desember 2020 tentang dugaan pencurian dengan kekerasan.

Kronologis bermula ketika pelaku yang menggunakan Honda Beat menghentikan korban yang mengendarai Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 2586RT di Jalan Raya Desa Pejambon.

Entah karena apa, tiba-tiba salah satu pelaku langsung duduk di sepeda motor korban dan meminta korban untuk menjalankan sepeda motornya. Sedangkan rekan pelaku yang standby di sepeda motornya berbalik arah mengikuti arah sepeda motor korban.

Lebih kurang 500 meter dari lokasi awal, kemudian korban menghentikan sepeda motor dengan maksud meminta pelaku yang berada di belakangnya untuk turun dari sepeda motor.

Saat korban menghentikan sepeda motornya, pelaku malah mendorong korban turun dari sepeda motornya dan pelaku langsung membawa sepeda motor ke arah timur. Sementara rekan pelaku mengikuti dari arah belakanganya pergi meninggal korban di jalan raya Desa Pejambon.

Korban berteriak meminta tolong. Selanjutnya dilakukan penyekatan di seluruh jalan keluar desa Pejambon oleh tim gabungan Polsubsektor Negeri Katon dan Polsek Gedong Tataan. Hasilnya, salah satu pelaku berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku belum berhasil diamankan. (Don)