PESAWARAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran menangkap seorang warga Desa Kebagusan di Kecamatan Gedongtataan atas sangkaan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M diwakili Kasat Narkoba Iptu Muhammad Nufi, S.Trk menjelaskan, penangkapan bermula ketika anggota Satres Narkoba menerima laporan dan melakukan patroli hunting di seputaran wilayah Gedung Tataan.

“Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Pesawaran,” kata Iptu Muhammad Nufi.

“Tim operasional Satres Narkoba melihat seorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang melintas di pinggir jalan Desa Kebagusan Kec. Gedung Tataan Kab. Pesawaran. Tim operasional Satres Narkoba berusaha menghentikan kendaraan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Berat bruto total narkotika yang ditemukan adalah 0,15 gram dan Barang bukti tersebut terletak di atas tanah dan bahwa benar barang bukti adalah milik tersangka HA (29). Pria tersebut beralamat di Desa Kebagusan 1, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh Satres Narkoba Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut. berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka dijerat dengan tuduhan kepemilikan narkotika,” katanya (don)