METRO – Aparat Kepolisian Resor Metro kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RPU (29). Tersangka dibekuk polisi usai membeli satu paket kecil sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Fredy Aprisa Putra menerangkan, RPU ditangkap saat melintasi Jl. Sultan Sahrir, Kel. Tejoagung Kec. Metro Timur usai membeli narkoba dari seorang pengedar di luar Kota Metro.

“Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2019 sekira pukul 15.00 WIB, team opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan 1 orang yang diduga menyimpan dan memiliki, narkotika Jenis sabu,” ucapnya kepada awak media, Kamis (5/7/2019).

RPU yang merupakan warga Dusun III RT 017 RW 003 Kel. Pugung Raharjo Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur itu dibekuk polisi berdasarkan LP / 256 – A / VII / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 04 Juli 2019.

“Kronologis Penangkapan yang dilakukan
Team Opsnal Satresnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika, maka team opsnal melaksanakan lidik kemudian langsung diamankan 1 tersangka. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 buah lipatan alumunium foil yang didalamnya berisi 1 buah lipatan plastik bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu,” terangnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka RPU kini diamankan di Mapolres Metro. (Arby)