BANDAR LAMPUNG � Polresta Bandar Lampung menjebloskan ibu dan anak ke dalam penjara atas dugaan penganiayaan pada dua Asisten Rumah Tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial S alias O (70) dan anak perempuannya SI (35).

Penetapan tersangka dilakukan sejak Jumat (26/5) setelah Satreskrim Polresta usai gelar perkara terhadap kasus penganiayaan ini.

Kasat Reskrim Polresta Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, kedua pelaku yang berstatus ibu dan anak majikan korban ini ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.

Seperti diketahui, kedua korban bekerja di rumah tersangka sejak tiga bulan lalu dengan iming-iming gaji Rp2,3 juta per bulan.

Namun, saat bekerja, mereka kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Jika sedikit melakukan kesalahan, mereka dipukuli bahkan ditelanjangi dan direkam dengan HP dengan ancaman akan disebarluaskan jika berani kabur dari rumah majikannya.

Mereka juga tidak pernah mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan.

Karena tak tahan lagi, mereka kabur dari rumah majikannya di kawasan Kalibalok, Sukarame dengan cara naik ke tangga tower lalu melompat.

Saat ini masih ada 3 ART lainnya yang berada di rumah tersebut juga mendapat perlakuan sama.

Karena khawatir dengan keselamatan rekan mereka yang masih bekerja di sana kedua ART ini memutuskan melapor ke Polresta Bandarlampung, Rabu (23/5) dini hari.

Laporan diterima dengan tanda bukti nomor LP/B/743/V/2023/SPKT/ Polresta Bandarlampung/ Polda Lampung.

Kedua perempuan itu berinisial DL (23), warga Ambarawa, Pringsewu dan DDR (15), warga Padang Cermin, Pesawaran.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung, Sely Fitriani, mengatakan tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Serta bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999� dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No.1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, karena memperkerjakan DDR (15) yang masih berusia anak.

“Perekrutan terhadap korban anak mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah memenuhi tiga unsur,” kata dia.

Tiga unsur yang dimaksud yaitu, adanya proses perekrutan atau penerimaan, cara dengan melakukan penipuan (pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal) dan penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri, serta adanya eksploitasi tindakan penindasan. (rmc)