BANDAR LAMPUNG – Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara meminta maaf kepada kedua orangtua, mertua, keluarga besar, serta istri dan anak-anaknya atas korupsi fee proyek,

Permintaan maaf itu ia sampaikan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (30/3). Akbar sendiri membacakan nota pembelaannya secara virtual dari Lapas Rajabasa.

Akbar dituntut 4 tahun penjara dan keharusan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. PNS di lingkup Pemkot Bandar Lampung ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,95 miliar dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp 1,7 miliar.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk kedua orangtua saya, kedua mertua saya, keluarga besar saya, istri serta anak-anak saya yang sudah harus menanggung beban moral atas perbuatan saya selama ini,” katanya.

Dengan suara terbata-bata ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada majelis hakim dan lembaga KPK serta masyarakat Lampung, khususnya masyarakat Lampung Utara atas perbuatannya.

“Sehingga membuat kegaduhan dan tidak patut untuk ditiru serta membuat nama baik kota kelahiran saya yakni Lampung Utara harus tercoreng dan sangat dirugikan,” tuturnya.

Akbar mengatakan, kejadian ini menjadi cambuk untuknya berubah dan bertaubat. Ia pun meminta izin agar dapat menjalani kehidupan yang normal dan lebih baik lagi di kemudian hari. Ia juga mengaku bertekad menyuarakan antikorupsi di manapun nantinya berada

Ia juga mengucapkan terima kasih karena justice collaborator-nya telah dikabulkan.

Terkait hukumannya, ia mengaku berserah diri dan pasrah kepada pertimbangan dan kebijaksanaan majelis hakim sesuai bukti yang terungkap selama persidangan ini. (tbc)