MESUJI – Walaupun sudah tidak memimpin kabupaten Mesuji, nama Khamami masih dikenang baik di masyarakat.
“Bupati yang selalu mementingkan masyarakatnya. Yang tidak kenal lelah terjun ke lapangan untuk membangun Mesuji, ” ucap Yulianti, masyarakat Kabupaten Mesuji kepada BE1 Lampung, Jumat (6/9/19).
Menurut Yulianti, berat tidak berat sudah diputuskan oleh hakim.
“Mau gimana lagi. Kita harus menerima. Akan tetapi jasa Bapak Khamami selalu dikenang,” tuturnya.
Kerinduan pada sosok Khamami� juga dituangkan� Zuew Waen di akun facebooknya.
“Disaat bupatimu hanya mau terima bersih, apakah bupati mu mau seperti bupatiku, terjun langsung dan ikut bekerja tanpa mamandang derajatnya. Pak, aku rindu pulanglah pak,” tulisnya.
Diketahui, Khamami bersama Taufik Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
�Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara kepada terdakwa Khamami,� kata Siti Insirah, Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9/19).
Majelis hakim menilai Khamami terbukti menerima suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di Mesuji. Vonis 8 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa di sidang sebelumnya.
Selain penjara dan denda, Khamami juga terkena hukuman tambahan. Antara lain membayar uang pengganti Rp300 juta.
�Membayar uang pengganti Rp300 juta dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan, yaitu Rp50 juta, maka yang harus dikembalikan Rp 250 juta. Jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita. Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara,� tutur Siti Insirah lagi.
Hukuman berikutnya adalah pencabutan hak politik selamat empat tahun setelah pidana pokok selesai.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Khamami tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai kepala daerah, Khamami dengan kewenangannya harusnya berperan aktif mencegah praktik korupsi. Selain itu, majelis hakim menilai Khamami tidak terus terang dengan perbuatannya.
Menanggapi vonis ini, Khamami menyatakan kecewa berat. �Sungguh kecewa,� ujarnya seusai sidang.
Apakah akan mengajukan banding? Khamami mengaku akan menimbang dulu dengan kuasa hukumnya. (Hendy)