BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali disorot. Ini terkait sikap mereka yang belum juga melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK., 16 Juli 2003. Dimana PN Tanjungkarang tak melakukan eksekusi dan pengosongan. Ini sebagaimana tercantum di Penetapan Nomor 26/Pdt.Eks.PTS/PN.Tjk tanggal 14 Oktober 2019 yang ditandatangani Ketua PN Tanjungkarang Timur Pradoko, S.H., M.H.
“Penghormatan sebuah proses hukum jadi kewajiban dasar seluruh warga negara. Apalagi negara sudah hadir atas sebuah proses hukum. Siapapun dia, latar belakangnya, tatkala masih ada aparatur penegak hukum (APH) yang dalam hal ini mewakili serta untuk dan atas nama negara menjadi garda terdepan untuk bisa objektif transparan. Dan yang pasti harus berani mengambil langkah dalam kontek membela setiap hak warga negara. Jika masih menemukan APH bersikap jauh dari nilai moral dan integritas, negara wajib memberi sanksi tegas. Hak hukum seluruh warga negara sebuah keniscayaan yang harus dirawat dan dijaga. Makanya tak ada alasan hukum lain selain segera mengeksekusi seluruh putusan pengadilan yang telah inkracht,” tutur Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Kota Bandarlampung, Syech Hud Ismail, S.H., Selasa, 26 Juli 2022.
Hal ini diungkapkan Syech Hud Ismail menyikapi santernya pemberitaan terkait belum adanya berita acara eksekusi dan pengosongan sebagaimana yang termuat di Penetapan Ketua PN Tanjungkarang Nomor: 26/PDT.Eks.Pts/2019/PN.Tjk. Tanggal 14 Oktober 2019.
“Lembaga pengawas wajib menyelidiki atas proses hukum ini, penegakan hukum harus sejalan dengan Nawacita Presiden RI,” tegasnya kembali.
Sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung juga merasa heran dengan sikap PN Tanjungkarang yang belum melaksanakan penetapan eksekusi putusan inkracht perkara perdata nomor 15/PDT.G/2002/PN.TK. Padahal semua syarat sebagaimana yang diungkapkan Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan, S.H., telah dipenuhi. Diantaranya adanya surat kuasa baru dari pemohon eksekusi yaitu prinsipal Babay Chalimi.
Menurut Ketua LSM Humanika Lampung 2020-2025, Rudi Antoni, S.H.,M.H., pihaknya merasa perjalanan perkara ini semakin aneh. Dimana berdasarkan Penolakan MA, semestinya tak ada lagi alasan hukum bagi PN Tanjungkarang untuk tidak melaksanakan putusan (eksekusi) dan menerbitkan Berita Acara Eksekusi dan Pengosongan, mengingat tahapan aanmaning telah dilaksanakan.
“Saya rasa ada yang aneh, mengapa putusan yang telah inkracht namun tak kunjung dilakukan eksekusi dan pengosongan. Padahal surat penetapan sudah keluar dan ditandatangani ketua pengadilan. Seharusnya segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi eksekusi putusan inkracht. Karenanya saya mendukung pihak MA-RI menindaklanjuti masalah ini. Sebab jika dibiarkan bisa menimbulkan citra negatif lembaga peradilan. Dimana masyarakat menilai tak ada wibawa hukum dan kepastian hukum terhadap perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” papar Rudi Antoni.
Malah yang ada lanjut Rudi Antoni, pihak PN Tanjungkarang, kini justru menggelar aanmaning kembali.
“Ada apa ini. Padahal aanmaning sudah dilakukan sejak tahun 2019 lalu. PN Tanjungkarang terkesan mengulur waktu. Dulu alasan karena ada Gugatan Bantahan. Ini telah tegas di tolak MA-RI. Lalu beralasan minta surat kuasa baru dari prinsipal. Inipun telah dipenuhi. Dan sekarang beralasan menggelar aanmaning lagi. Jujur, ini benar-benar aneh dan tidak masuk diakal. Bagaimana mungkin pihak PN Tanjungkarang tidak mengetahui bahwa segala upaya hukum luar biasa maupun biasa tak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan inkracht. Apalagi, di kasus ini sudah dua kali inkracht. Untuk itu saya berharap pihak MA-RI melalui Ketua PT Tanjungkarang dapat membongkar habis kasus ini. Kaji benar apakah ada pihak yang “bermain” agar perkara ini tak kunjung dieksekusi. Atau kaji juga jika ada kemungkinan seandainya ada “permintaan tak wajar” yang tak dipenuhi oleh pemohon eksekusi, sehingga permohonan eksekusi selalu mentah dan tak terealisasi. Biar semua jelas. Ini sesuai motto PT Tanjungkarang Berakhlak (Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif,red),” tegas Rudi Antoni lagi.
Atas kejadian ini, Mahkamah Agung (MA) RI sendiri telah merespon. Melalui surat nomor 1660/PAN/HK.02/6/2022, 29 Juni 2022, MA meminta Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjjungkarang sebagai Voorpost MA-RI, untuk menindaklanjutinya serta melaporkan hasilnya kepada MA-RI.
Langkah ini ditempuh menyikapi pengaduan PH Babay Chalimi, Robinson Pakpahan. Disuratnya nomor 020/SAC/VI/2022, Robinson minta Ketua MA-RI memeriksa Ketua PN Tanjungkarang. Ini terkait penundaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan yang dimenangkan kliennya Babay Chalimi.
“Menindaklanjuti Disposisi Yang Mulia Ketua MA-RI tanggal 17 Juni 2022 Nomor 1512/SET.KMA/IIA/VI/22 dan Nomor 1527/SET.KMA/IIA/VI/22, menanggapi surat dari Sdr. Robinson Pakpahan, S.H., tanggal 3
Juni 2022 Nomor 020/SAC/VI/2022, Perihal Mohon Dilakukan Pemeriksaan terhadap Ketua PN Tanjungkarang atas penundaaan eksekusi putusan inkracht yang berkepanjangan, terlampir kami teruskan surat tersebut kepada Saudara sebagai Voorpost MA-RI, untuk ditindaklanjuti, kemudian melaporkan hasilnya kepada MA-RI,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Panitera MA-RI, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.
Surat itu ditembuskan ke Yang Mulia ketua MA-RI. Lalu Ketua PN Tanjungkarang. Kemudian ke Robinson Pakpahan. Terakhir ke Babay Chalimi, Komisaris dan pemegang saham PT. Sumber Batu Berkah (SBB).
Disisi lain, PN Tanjungkarang berjanji melaksanakan eksekusi putusan inkracht perkara Babay Chalimi.
“Insya Allah Dijalankan,” tulis pesan Panitera PN Tanjungkarang, Asmar Josen, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan koran be1lampung.co, Kamis, 9 Juni 2022.(red)