JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 usai melakukan rapat pleno secara tertutup, Senin (13/11/2023).
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
KPU menyatakan, tiga bakal capres-cawapres telah memenuhi syarat (MS) dalam hal syarat administrasi pencalonan yang diajukan pada 19-25 Oktober 2023.
“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
Keterpenuhan syarat ini juga berlaku untuk bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.
Idham menjelaskan, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap para bakal calon. Di dalam aturan yang baru diundangkan 3 November itu, KPU merevisi batas usia minimum bakal capres-cawapres agar sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Baca juga: KPU akan Undi Nomor Urut Capres dan Cawapres pada 14 November 2023 Revisi itu dilakukan terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q. Dari bunyi semula ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, KPU merevisinya sesuai amar putusan MK sehingga berbunyi ” … berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.
Meski menjadi polemik, tetapi putusan MK itu tetap final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu. Berkat lahirnya putusan yang terbukti melibatkan pelanggaran etika berat oleh eks Ketua MK Anwar Usman, Gibran bisa menjadi bakal cawapres dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Jika tak terkendala, pada Selasa (14/11/2023), KPU RI dijadwalkan akan mengadakan pengundian nomor urut untuk capres-cawapres terpilih tersebut. (net)