BANDARLAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie terkesan “pasrah”. Ini menyikapi sikap penyidik Kejati Lampung yang tak kunjung menetapkan nama-nama tersangka kasus dugaan dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020. Padahal penyidikan kasus ini sudah hampir satu tahun berjalan. Bahkan hasil perhitungan dan audit akuntan publik didapati kerugian negara mencapai Rp2,57 miliar.
“Saya hanya “pasrah” sajalah. Sudah banyak sekali yang meminta saya untuk tidak lagi menyoal kasus korupsi KONI Lampung. Banyak sekali yang minta tolong. Kalau saya terus-terusan mendesak, ujung-ujungnya ada hubungan yang tidak baik dengan jajaran Kejati Lampung,” tutur Alzier singkat.
Sebelumnya mulanya, Kejati Lampung minta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung sekitar bulan Juli 2022 menghitung kerugian negara. Namun pada tahap penyidikan ini Kejati Lampung sempat mengalami kendala terkait proses audit. Karena dinilai lamban melakukan proses audit, Kejati Lampung mencabut permohanan tersebut pada bulan Oktober lalu dan beralih pada jasa akuntan publik.
Asisten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin menjelaskan, pada 12 Oktober 2022 lalu, Kejati mengirimkan surat pencabutan permohonan penghitungan kerugian negara ke BPKP Lampung terhadap kasus KONI ini. Kemudian minta perhitungan ke kantor akuntan publik Drs. Chaeroni & Rekan, dan didapati ada kerugian negara.
“Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, Kejati menyebutkan kerugian mencapai Rp2,5 miliar lebih,” kata Hutamrin.
Lebih lanjut Hutamrin menyampaikan dugaan penyelewengan dana hibah KONI tahun anggaran 2020, tim audit independen mendapati sejumlah kerugian sebesar total Rp2.570.532.500 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
Hutamrin mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan penetapan Tersangka dalam waktu dekat, usai tim penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung melaksanakan ekspose perkara.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan ekspose, berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan, dimana nanti penentuan tersangka akan didapat dari hasil proses ekspose tersebut dan seyogyanya akan kita laksanakan secepat mungkin setelah kita dapatkan hasil perhitungan kerugian negara ini. Selanjutnya kami akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing tersangka untuk kembali diperiksa dalam statusnya sebagai Tersangka,” tegasnya.
Pernyataan Hutamrin ini sebelumnya senada dengan sikap Kejati Lampung,
“Calon tersangka sudah ada. Lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish. Tunggu tanggal mainnya,” demikian kata Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto saat paparan di kantornya, Jumat (22/7/2022) lalu sebagaimana dilansir berbagai media. Pernyataan Nanang ini diungkapkan jauh-jauh hari sebelum ada hasil audit kerugian negara hingga Rp2,57 miliar.
Namun sekarang pernyataan ini terkesan berubah. Nanang berdalih pihaknya masih mencari niat jahat (mens rea) dalam kasus korupsi tersebut. Kata dia, KONI Lampung memiliki iktikad baik menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang kerugian negara.
“Sudah ada itikad baik dari KONI, selaku kolega, kami masih mendalami mens rea dalam perkara ini,” katanya saat paparan kinerja refleksi akhir tahun, Kamis (22/12/2022).
Untuk diketahui, pengembalian uang hasil korupsi sebenarnya tidak menghapus pidana. Melainkan tetapi tetap dapat dipidana. Mengapa ? Karena meski uang hasil korupsinya sudah dikembalikan, tapi perbuatan korupsinya sudah terjadi. (red/rilis)