BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tipikor Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Bupati (nonaktif) Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Agung 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung secara online, Kamis (2/7/2020), Majelis Hakim secara bulat menyatakan Agung terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar digantikan dengan tambahan kurungan selama 8 bulan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Hakim juga sepakat menjatuhkan hukuman tambahan kepada Agung Ilmu Mangkunegara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp77.533.566.000.
Jika tidak dikembalikan maka harta benda yang bersangkutan akan dilakukan lelang. Namun jika tidak mencukupi maka Agung wajib menajalani tambahan hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, Hakim juga mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Berbeda dengan Agung, Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun kepada Raden Syahril alias Ami, yang merupakan paman dari bupati.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Raden Syahril selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan,” ujar hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) Bupati nonaktif Lampung Utara dengan hukuman selama 10 tahun penjara. (kpt)