MESUJI � Meninggalnya Raihan, anak berusia 8 tahun, warga Bandarlampung di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) beberapa hari yang lalu mengungkap ketidakbenaran pengelolaan sarana permainan air (Waterboom) yang selama ini menjadi primadona masyarakat Kabupaten Mesuji. Dugaan ketidaksesuaian fungsi Taman Kehati dari pemerintah pusat, ketidakjelasan payung hukum (perda), hingga indikasi terjadinya pungutan liar (Pungli) menjadi sorotan media dan publik.
Pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, S.H.M.H., berharap Tim Saber Pungli segera memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam pengelolaan wisata waterboom taman kehati milik pemda Mesuji tersebut (3/7).
�Bupati Mesuji dan pengelola patut diperiksa untuk dimintai keterangan, orang yang Operasi Tangkap Tangan (OTT) saja bisa diungkap, apalagi yang blak-blakan dimuka umum melakukan pungli�, ucapnya seperti yang dilansir harianpilar.com.
Budiono menambahkan, setiap pungutan dari fasilitas yang disiapkan negara harus memiliki dasar hukum yang kuat, dan masuknya juga bukan ke rekening pribadi, tetapi ke rekening kas daerah, ini kesalahan dan syarat akan penyimpangan, ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Mesuji, Khamami, SH menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu izin penempatan personel dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang akan mengelola Objek Wisata Taman Kehati. Sembari menunggu UPTD terbentuk, pihaknya telah menyiapkan petugas untuk mengelola hasil dari pengunjung taman tersebut, (2/7).
�Semua pemasukan dan pengeluaran ada pembukuannya, dan itu diketahui juga oleh Bupati, Inspektorat, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara uangnya kita setorkan di rekening taman yang sudah kita buat sementara, jadi saya jamin dana itu aman dan tidak dikorupsi�, ucapnya seperti dilansir lintaslampung.com.
Terpisah, Kepolisian Resort Mesuji Lampung masih terus melakukan pengusutan kejadian tewasnya Raihan di Waterboom Taman Keanekaragaman Hayati Mesuji, Rabu (28/6).
“Kasus itu dilaporkan oleh ibu kandungnya Karmila Wati (35), sehingga kami dari pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, dan belum bisa dipastikan ada unsur pidana yang mengarah pada pasal 359 KUHP”, ucap Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, seperti dilansir antaranews.com.
Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidak unsur kelalaian pihak pengelola, sehingga mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
Sementara itu, Hamdani , Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Mesuji, saat dikonfirmasi media ini belum bisa memberikan keterangan. �Saya masih dikampung mas� ujarnya singkat. (3/7). (Red).