METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penggelapan uang pajak perusahaan material senilai Rp130 juta.

Ketiganya adalah mantan anggota DPRD Kota Metro periode 2014-2019, Alijar (55), Soni Febrian Kusuma (45) selaku direktur CV. Karya Timur Perkasa dan Karlena (38).

Ketiganya diperiksa diruang penyidik Kejari sejak pukul 11.00 WIB. Mereka diserahkan pihak PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak wilayah Bengkulu � Lampung bersama Korwas Polda Lampung, ke Kejari Kota Metro sesuai surat penyerahan barang bukti dan tersangka Nomor : PR-02 Kph.3/01/2023.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan sekitar Pukul 11.00 WIB, diruang penyidik. Beberapa pemeriksaan dilakukan, termasuk tes kesehatan oleh tim kesehatan Kejari setempat. Dari ketiganya, tersangka Karlena (38) tidak dapat di hadirkan penyidik dikarenakan sakit.

“Hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka dann barang bukti dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan di Kejaksaan Negeri Metro oleh penyidik PPNS pada kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung dengan didampingi oleh tim Korwas Polda Lampung,” kata Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intelejen Debi Resta Yudha dalam siaran Persnya.

Yudha mengungkapkan, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, sebanyak dua tersangka yang diperiksa hari ini. Ketiga tersangka kasus pajak tersebut terdiri atas dua orang pria dan satu wanita.

“Ketiga tersangka yang ditetapkan ini adalah SFK umur 45 tahun, AZ umur 55 tahun dan seorang Wanita berinisial KA usia 38 tahun,” ungkapnya.

“Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan 2 orang tersangka yaitu saudara SFK dan saudara AZ alias Jinggo. Sedangkan saudari KA tidak dapat hadir karena sedang sakit,” lanjutnya.

Dalam siaran Pers itu, ketiganya terancam pasal berlapis tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c, atau huruf i, juncto pasal 43 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009,” tuturnya.

Selanjutnya, para tersangka di gelandang ke Lapas Klas II B Kota Metro, status tahanan titipan kejaksaan terhitung 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 mendatang. (isc)