BANDARLAMPUNG – Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) mengapresiasi atas ditetapkan dua tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Yakni dalam kasus dugaan korupsi pungutan pada kegiatan fisik dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp49 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Dimana di perkara ini tim penyidik Kejari Menggala telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Tuba, Nazaruddin serta dari pihak swasta berinisial GAN masing-masing sebagai tersangka.

�Harapan kami, para tersangka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai penanganan perkara ini ada kesan melukai rasa keadilan,� tegas Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).

Menurut Wiliyus, agak janggal jika penyidik Kejari Menggala tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka pelaku korupsi.

�Di kepolisian saja, misalnya Di Polda Lampung. Saat mereka menyidik kasus korupsi pada Sekretariat DPRD Tuba dengan tersangka mantan Sekretaris DPRD Tuba Badruddin serta mantan Bendahara Nurhadi dan Syahbari, ketiganya dilakukan penahanan,� urai Wiliyus.

Karenanya Wiliyus kembali menghimbau penyidik Kejari Menggala segera melakukan penahanan kedua tersangka. Kemudian mengungkap perkara ini sampai tuntas dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Tidak hanya berhenti pada tersangka Nazaruddin dan GAN.

�Saya yakin masih ada pihak lain yang terlibat. Dan ini menjadi tugas Tim Penyidik Kejari Menggala mengungkapnya,� tutup Wiliyus.

Seperti diberitakan Kejari Menggala menetapkan Kadis Pendidikan Tuba, Nazaruddin sebagai tersangka di kasus dugaan pungutan pada kegiatan fisik DAK pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar. Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Menggala Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Selain Nazaruddin, Kejari Menggala juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial GAN, seorang pengusaha Swasta.

Dalam kasus ini, Kejari Menggala sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 100 orang saksi mulai dari pihak sekolah penerima DAK, pihak Disdik hingga pihak swasta. Pemeriksaan ini terus dilakukan oleh penyidik kejari guna mendalami keterlibatan berbagai pihak lain dalam pusaran korupsi DAK Pendidikan Tuba tahun Anggaran 2019.(red)