Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin memasukkan surat suara saat proses pemilihan calon Pimpinan KPK di Komisi III, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12). Hasil Voting Capim KPK terpilih yakni Agus Rahardjo dengan jumlah 53 suara, Basaria Panjaitan dengan jumlah 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara dan Laode M Syarif 37 suara. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/15.

JAKARTA – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin gerah juga terus disebut sudah meminta fee dalam pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun 2017.

Ia bakal melaporkan ke polisi pihak-pihak yang sudah menuduhnya karena dinilai sudah mencemarkan nama baik.

“Insya Allah saya akan buat laporan pidana terhadap pihak-pihak terkait sehubungan atas pencemaran nama,” kata Aziz dilansir tempo.co, Senin (13/1/2020).

Aziz menuturkan bahwa dia berencana datang sendiri melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Selasa (14/1) pagi ini.

Sebelumnya, Aziz dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tuduhan meminta fee itu. Pelaporan dilakukan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang diwakili oleh Perhimpunan Advokat Pro-Demokrasi pada Senin, 13 Januari 2020.

Salah satu pelapor, Agus Rihat, mengatakan, Aziz Syamsuddin diadukan atas dugaan meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah Tahun 2017.

Menurut Agus, dugaan keterlibatan Aziz mencuat dari pengakuan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah yang tengah menjalani masa hukuman akibat perkara suap DAK Lampung Tengah 2017.

Pengakuan Mustafa soal Aziz disampaikannya ketika membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada akhir Desember 2019. Penjelasan tersebut bahkan dimuat di beberapa media massa.

Mustafa menuturkan kala itu bahwa Azis Syamsuddin sebagai Ketua Badan Anggaran DPR meminta fee sebesar 8 persen dari DAK 2017 Lampung Tengah yang berhasil disahkan. �(tmp)