BANDARLAMPUNG – David Sihombing & Partners mengajukan praperadilan atas penahanan tersangka pelanggaran UU ITE dan KUHP, Samsul Arifin. Alasannya penetapan tersangka berdasarkan SP Sidik No.SP.Sidik/50/II/2013/Ditreskrimsus tanggal 15 Februari 2013 dinilai tidak sah. Menariknya, tim Kejati Lampung sendiri tadi pagi langsung melimpahkan berkas tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Menurut David, tuduhan terhadap kliennya penuh kejanggalan karena hanya berdasarkan pesan singkat yang dikirim ke pelapornya, Napoli, tidak disebarluaskan. Sehingga, katanya, tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang UUITE dan Pasal 310 KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. PN Tanjungkarang akan menggelar sidang perdana prapradilan oleh Syamsul Selasa depan (6/10). David memasukan prapradilan Senin lalu (28/9).
“Perkara atas nama Syamsul Arifin harus dihentikan dan memohon hakim untuk memerintahkan pemulihan harkat dan nama baik tersangka,” kata David.
Sebelumnya David Sihombing mencium adanya indikasi pemaksaan penangkapan terhadap kliennya. “Sepertinya, ada kasus besar di balik ini,” ujarnya.
Disisi lain, hanya butuh waktu satu minggu, berkas perkara mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesian (AKLI) Lampung atas nama Syamsul Arifin, dirampungkan Kejati Lampung. Dilansir dari website Lampost,co, Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, berkas dinyatakan telah rampung dan telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang, Rabu, 30 September 2020. “Sudah dilimpahkan pagi tadi, yang melimpahkan jaksa dari Kejari Bandar Lampung,” kata Andrie.
Mantan Kasi Intel Kejari Bandarlampung ini menyebutkan pasal yang dikenakan pada tersangka pasal 27 Ayat (3) junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan atau pasal 335 dan atau pasal 310 ayat (2) KUHP.
“Untuk pasal masih sama seperti yang saya katakan kemarin tidak ada perubahan,” katanya.
Ditanya soal kapan menurut informasi Syamsul akan disidangkan, Andrie menjelaskan hal tersebut bukan lagi ranah kejaksaan. Melainkan kewenangan dari pengadilan. “Kalau jadwal sidang pengadilan yang tahu, yang jelas sudah kita limpahkan tadi, kita berharap secepatnya sidang,” katanya.(red/net)