BANDAR LAMPUNG -Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP, MH meminta Walikota Metro, Wahdi Sirajudin mengevaluasi kinerja para pejabat di Dinas Sosial Kota Metro.

Walikota yang menang Pilkada lewat jalur independe ini juga didesak mencopot jabatan Kabid�Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini setelah yang bersangkutan nyata-nyata menghalangi kinerja jurnalistik dengan merampas peralatan milik wartawan harian momentum saat melakukan wawancara soal bantuan sosial, Kamis (1/4/2021) di kantornya.

Menurut Juniardi, sikap pejabat yang menghambat kemerdekaan pers dan menghalangi masyarakat untuk mengakses informasi adalah bentuk pelanggaran hukum, yang ironisnya dilakukan oleh aparatur pemerintahan.

“UU keterbukaan infirmasi jelas mengatur kewajiban badan publik menyampaikan informasi. UU pers menjamin kerja kerja pers sesuai kode etik. Tapi ini aneh. Jadi orang ini tidak pantas jadi pejabat di kota pendidikan,” kata Juniardi, saat di minta tanggapan atas aksi oknum kabid tersebut, Jumat malam.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung priode pertama itu juga meminta wartawan harian momemtum Rio, untuk melaporkan aksi dugaan menghalangi tugas wartawan disertai perampasan peralatan kerja, dan pengancaman yang di alaminya kepada aparat kepolisian.

“Ini bukan pertama. Belum lama ada kasus serupa oleh pejabat dinas kesehatan. Ini menjadi catatan khusus di Kota Metro dengan slogan kota pendidikan, tapi banyak ASN yang tidak mencerminkan pendidikan, tapi lebih dominan berlaku premanisme. Pak Wahdi tidak perlu ragu bersikap demi mewujukan komitmen visi misi walikota,” katanya.

Juniardi yang juga ramai digadang menjadi kandidat Ketua PWI Lampung periode mendatang itu mengingatkan bahwa�dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi secara hukum sebagai mana tertuang� dalam Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tenang Pers. Pasal 2 menyebutkan bahwa�kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dalam Pasal 4 ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.�pasal 8 ditegaskan pula, dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

“Dan Pasal 18 menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, bisa� �dipidana dllpenjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.

Sebelumnya, Rio wartawan harianmomentum menyatakan peristiwa perampasan peralatan kerja (handphone) disertai pengusiran dan pengancaman itu terjadi di Kantor Dinas Sosial Kota Metro, Kamis (1/4/2021).

“Saya ke Dinsos untuk konfirmasi terkait�rencana realisasi pembagian bantuan insentif lima ratus ribu untuk warga lanjut usia (Lansia). Pembagian insentif itu, bagian dari program seratus hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Metro: Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman,” kata Rio.

Rio melanjutkan, di kantor Dinsos, dia bertemu Kabid Linjamsos Sri Mubarokah. Kabid Linjamsos, kemudian mengarahkan Rio ke Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial.

“Saya bertemu Plt Kabid Rehabilitasi dan Pemberdayaan Sosial Wiwik Setiarini yang juga menjabat Kasi bidang tersebut. Namun, dia enggan dikonfirmasi terkait program tersebut. Alasanya akan memberi tahu dulu ke Kadis dan sekretaris dinas.�Lalu saya izin untuk ambil foto. Belum sempat saya foto,� dia langsug merampas Hp saya, sambil bilang jangan difoto-foto,” terangnya.

Tak sampai disitu, kata Rio, setelah Hp miliknya dirampas, Rio juga diusir keluar ruangan.

“Karena Hp saya dirampas, saya berdebat. Tapi Hp saya sudah pindah tangan ke stafnya. Staf itu sepertinya mau menghapus rekaman suara konfirmasi saya, tapi langsung saya rebut lagi Hp itu. Setelah itu saya diusir keluar oleh staf lainnya. Bahkan, ada staf di ruangan itu yang mengancam akan memenjarakan saya,” tuturnya.

Sebelum ke Dinsos, menurut Rio, dia sudah mencoba mengkonfirmasi Walikota Metro Wahdi Siradjuddin terkait program seratus hari kerja tersebut.�Saat itu, walikota mengarahkan untuk mengkonfirmasikan hal tersebut ke Plt Sekda Pemkot Metro Bangkit Haryo Utomo.

“Saya sudah konfirmasi Walikota dan diarahkan ke Plt Sekda. Lalu saya konfirmasi Plt Sekda. Kemudian oleh sekda diarahkan ke Dinsos, supaya dapat informasi yang jelas dan akurat. Tapi kok, kejadian yang saya terima di Dinsos justru tidak mengenakan. Padahal, niat saya baik, mau mempublikasikan program seratus hari kerja walikota,” katanya.�(red)