BANDARLAMPUNG � Ternyata bukan hanya penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) saja yang bermasalah hingga menyeret eks Rektor Prof. Karomani dkk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Beberapa proyek pengadaan barang jasa dan penelitian di Unila terindikasi terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terutama pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila. Perkara ini pun kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Sebagai pelapor adalah LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung.
�Laporan sudah kami sampaikan sejak 10 Januari 2023 lalu ke Kejati Lampung. Pengaduan ini langsung kami antarkan dan di terima jajaran Kejati Lampung,� ujar tim kuasa hukum LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung yang terdiri dari� Agus Bhakti Nugroho, S.H., M.H., R. Ananto Pratomo, S.H., Yeni Wahyuni, S.H., M.H., dan Zainal Rachman, S.H., M.H.
Menurut tim kuasa hukum, ada tiga nama terduga yang menjadi terlapor tindak pidana korupsi. Adapun perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.128.000.000 (satu miliar seratus dua puluh delapan juta rupiah, red).
�Pada proyek pengadaan barang dan jasa di LPPM Unila ini modusnya dengan sengaja memecah nilai proyek guna menghindari lelang. Setelah itu, dilakukan penunjukan langsung terhadap �orang dekat� atau diduga istri pejabat terkait sehingga terjadi praktek nepotisme. Ini jelas merupakan akal-akalan dan praktek ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan,� ujar tim kuasa hukum.
Parahnya lagi pada proyek penelitan dan pengabdian pada masyarakat. Tim kuasa hukum mensinyalir terjadi proyek �fiktif�, dimana ada pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.
�Malah diduga ada bukti transfer uang dengan meminjam nama dosen tertentu seolah-olah sang dosen yang melaksanakan kegiatan penelitian. Selanjutnya setelah dilakukan pencairan, atas permintaan oknum di Unila, uang yang telah dicairkan diminta kembali. Inikan namanya fiktif. Hanya memakai nama saja. Saya yakin praktek sejenis juga terjadi,� papar tim kuasa hukum.
Untuk itu Tim Kuasa Hukum LSM LSM Komite Pemantau Pembangunan dan Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) Provinsi Lampung, berharap aparat penegak hukum jajaran Kejati Lampung mengusut serius persoalan ini.
�Jangan sampai kalah dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah membongkar praktek suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Polda Lampung dan Kejati Lampung juga pasti mampu mengusut kasus ini. Saat ini Kejati Lampung sudah melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan dan keterangan). Saya harap Polda Lampung juga mengambil langkah penyelidikan. Sebab proyek pengadaan barang dan jasa serta proyek penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 di LPPM Unila sangat banyak dan bernilai fantastis mencapai miliaran rupiah. Jangan sampai itu semua seperti proyek �bancakan� atau fiktif,� pinta tim kuasa hukum.
Sayang hingga berita ini diturunkan, belum didapat tanggapan dari pihak Unila. Dikonfirmasi via ponselnya, mantan Sekretaris LPPM Unila yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor II Unila, Dr. Rudi, S.H., LL.M., LL.D, belum menjawab pesan yang disampaikan wartawan koran ini melalui WhatsApp bernomor 0811-7232-XXX.(red)