LAMPUNG — Ketua DPD GRANAT Lampung Tony Eka Candra (TEC) mengecam penghadangan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) terhadap Ketua DPC GRANAT Kabupaten Lampung Selatan Rusman Efendi.
Diketahui, Rusman bersama Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) Heri Prasojo dihadang dekat Pos Polisi ITERA menuju JTTS Kotabaru, Rabu (2/2).
Saat naik mobil dari Bandar Lampung hendak menuju Kalianda, Kabupaten Lamsel, mobil AVP menghalangi dan empat orang bersenjata turun dari kendaraan. Melihat gelagat buruk, Rusman dan Heri memilih tancap gas.
Menurut Tony, langkah Rusman sudah tepat melaporkan masalah ini ke Polsek Tanjungbintang. Jika dibutuhkan, DPD GRANAT Lampung siap membantu Tim Advokasi Hukum untuk mendampingi Rusman.
Tony mengatakan belum mengetahui motif dari OTK tersebut.
“Kita juga tidak bisa menuduh karena belum tahu OTK yang melakukan penghadangan. Polisi yang dapat mengungkap motifnya,� katanya.
Disarankan tokoh politik Partai Golkar ini, Rusman harus lebih waspada dan berhati hati dalam melakukan aktivitas dalam segala hal, tidak emosional dan reaksioner, apalagi mengambil tindakan sendiri.
“Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum, karena negara kita adalah negara hukum, yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” katanya.
Tony yakin peristiwa tersebut tidak ada kaitannya dalam aktivitas Rusman Efendi selaku Ketua DPC GRANAT Kabupaten Lampung Selatan.
GRANAT adalah kegiatan bidang sosial kemasyarakatan dalam upaya mendukung dan membantu pemerintah daerah, kepolisian, BNN dan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dalam upaya mencegah dan menyelamatkan generasi anak bangsa dari kehancuran akibat bahaya penyalahgunaan narkotika.
�GRANAT adalah organisasi mandiri dan independen, yang tidak memandang latar belakang dan asal usul para pengurus, aktivis, relawan dan anggotanya, dan GRANAT tidak melakukan aktivitas dalam kegiatan politik,� katanya. (pkt)