BANDARLAMPUNG � Adanya pemberian penghargaan dari Seksi Wartawan Olahraga (Siwo) PWI Pusat terhadap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto, dan Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendapat kritik. Hal ini disampaikan anggota PWI Lampung, Syahroni Yusuf.

�Yang saya sesali dan menjadi tandatanya, mengapa harus hanya tokoh atau pejabat yang diprioritaskan, lebih-lebih pejabat yang ada �kontroversi� dan sedang disorot berbagai elemen masyarakat lantaran diduga terlibat praktek KKN (Korupsi, kolusi dan Nepotisme),� cetus Syahroni Yusuf, Sabtu (5/2).

Menurut Syahroni Yusuf, sebenarnya ada satu nama di Lampung yang lebih pantas menerima penghargaan yang akan diserahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Plaza Inn Hotel, Kota Kendari pada 8 Februari mendatang. Dia adalah Abdullah Almashud, wartawan senior Lampung. Ditangan beliau saat memimpin SIWO PWI Lampung, kontingen Lampung sangat berprestasi dan membanggakan. Dimana masuk tiga besar dalam ajang Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas).

�Tapi mengapa, para tokoh yang jelas berprestasi memiliki rekam jejak mengharumkan kontingen SIWO PWI Lampung justru tak diusulkan atau diberikan penghargaan, melainkan hanya fokus memberikan penghargaan terhadap para pejabat,� sesal Syahroni Yusuf.

Okelah lanjut Roni, untuk pemberian penghargaan terhadap Arinal Djunaidi atau Rahmat Mirzani Djausal bisa dimaklumi. Dimana posisi Arinal yang sangat strategis sebagai Gubernur dan dikenal dekat dengan beberapa personal pengurus PWI Lampung. Lalu Rahmat Mirzani Djausal, dimana selain sebagai anggota DPRD Lampung, sosok yang bersangkutan juga dikenal sebagai �olahragawan�.

�Tapi ada satu tokoh lainnya, yang saat ini sedang mendapat sorotan dan telah beberapa kali didemo masyarakat di Gedung Komisi Perberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat KKN sehingga menarik perhatian publik. Bahkan telah beberapa kali juga diperiksa KPK dan menjadi saksi dipersidangan pengadilan. Jujur adanya penghargaan ini sangat kontroversial. Sudah sepantasnya PWI Lampung memberikan klarifikasi,� tutup Syahroni Yusuf.

Seperti diketahui tiga tokoh Lampung diagendakan menerima Penghargaan dari SIWO PWI Pusat. Ketiganya, Gubernur Arinal Djunaidi, Bupati Lamsel Nanang Ermanto, dan Anggota DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Rencananya, anugerah inisiator penggerak olahraga itu akan diserahkan Menpora di Plaza Inn Hotel, Kota Kendari pada 8 Februari mendatang.

Diberitakan sebelumnya Aliansi Masyarakat Hanggum Lampung Selatan (AMHLS) melurug gedung KPK di Jakarta, Kamis (13/1/2022). Dalam aksi damai itu, AMHLS menuntut penuntasan keterlibatan Bupati Lamse) Nanang Ermanto yang disebut-sebut ikut menikmati fee proyek bupati sebelumnya, Zainuddin Hasan.

AMHLS merupakan aliansi dari para tokoh adat, pemuda, masyarakat, dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan dan GMBI Jakarta. Mereka meminta ketegasan penyidik KPK terkait penegakkan kasus tindak pidana korupsi dana fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lamsel tahun 2018 yang telah memenjarakan Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Beberapa nama yang terlibat kasus korupsi tersebut, salah satunya Bupati Nanang Ermanto.

Dalam aksinya, ada enam tuntutan AMHLS, yakni:

Pertama, Menyatakan pendapat dimuka umum merupakan hak setiap warga Negara sesuai Undang-undang No.9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyatakan Sikap di muka umum dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) �setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Kedua, mendesak KPK segera menangkap dan mengadili Terduga Penerima Fee Proyek Di DINAS PUPR Lamsel.

Ketiga, sesuai dengan fakta persidangan, berdasarkan bukti-bukti serta keterangan dari saksi-saksi bahwa Nanang Ermanto sudah terbukti menerima aliran dana Fee Proyek yang bersumber dari Dinas PUPR Lamsel.

Keempat, Nanang Ermanto di mata hukum sangat istimewa, sudah terbukti mengembalikan Dana Fee Proyek, tapi tidak tersentuh oleh Hukum.

Kelima, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Keenam, menggugah KPK agar jangan ragu-ragu dan pandang bulu dalam menindak terduga penerima dan fee proyek Di Dinas PUPR Lamsel.(red/net)