BANDAR LAMPUNG – Empat napi Lapas Rajabasa masing-masing dituntut 3,2 tahun kurungan penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Ketiganya dinilai terbukti menjadi perantara politik uang agar memilih paslon Arinal-Nunik.
Dalam dakwaannya, JPU Irfansyah, tegas menyatakan mereka terbukti terlibat politik uang untuk memenangkan paslon nomor urut tiga tersebut di Lapas Rajabasa, Kota Bandarlampung pada H-2 Pilgub Lampung, 25 Juli 2018.
Dari tangan keempat terdakwa, saksi, Herman, mengamankan uang Rp250 ribu dengan rincian Rp50 ribu dari terdakwa Apin, Rp50 ribu dari terdakwa Suhaimi dan Rp50 ribu dari terdakwa Mawardi.
Menurut JPU, salah seorang terdakwa, Intan, mengaku pemberian uang tersebut bertujuan agar mereka memilih pasangan calon (paslon) nomor urut tiga Arinal-Chusnunia.
Irfansyah meminta Ketua Majelis Hakim Riza Fauzi menjatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun dua bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Hakim Ketua Riza Fauzi usai mendengarkan tuntuntan JPU memutuskan untuk menunda persidangan. Kita tunda dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari keempat terdakwa,� ujarnya.
Para terdakwa adalah Apin (33), warga Jl. Takuban Perahu, Telukbetung? Suhaimi (36), warga Jl. Cut Nyak Dien, Kaliawi?Mawardi (45), warga Jl. Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, dan Intan Darmawan (46), warga Kemiling.
Menurut JPU, keempatnya melanggar Pasal 187A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota (rmc)