Susunan Lengkap Pimpinan DPRD Lampung Periode 2024-2029
BANDAR LAMPUNG – Usai rapat paripurna, DPRD Provinsi Lampung memiliki 9 alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029.
AKD terdiri dari lima Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Berikut susunan AKD DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029.
Komisi I, Bidang Pemerintahan, Hukum dan Perizinan
Ketua : Garinca Reza Fahlevi (F-Nasdem)
Wakil Ketua : Ade Utami Ibnu (F-PKS) Sekretaris : Hanifah (F- PKB)
Komisi II, Bidang Perekonomian
Ketua : Ahmad Basuki (F-PKB)
Wakil Ketua : Arnold Alam (F-Golkar) Sekretaris: Aribun Sayunis (F-PDIP)
Komisi III, Bidang Keuangan
Ketua : Supriyadi Hamzah (F-Golkar) Wakil Ketua: Yozi Rizal (F-Demokrat) Sekretaris: Ihwan Fadil (F-Gerindra)
Komisi IV, Bidang Pembangunan
Ketua : Mukhlis Basri (F-Gerindra)
Wakil Ketua : Ahmad Iswan (F-PAN) Sekretaris: Yusnadi ((F-PKS)
Komisi V, Bidang Kesejahteraan Rakyat
Ketua : Yanuar Irawan (F-PDIP) Wakil Ketua: Mardiana (F-Nasdem) Sekretaris : Eli Wahyuni (F-Gerindra)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
Ketua : Hanifal (F-Demokrat)
Wakil Ketua: Chondorowati (F-PDIP)
Badan Kehormatan
Ketua : Hazizi (F-PAN)
Wakil Ketua : Mikdar Ilyas (F-Gerindra)
Diketahui, untuk Badan musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD Lampung. Adapun untuk anggota komisi dan anggota badan-badan memiliki jumlah yang beragam, mulai dari 6 orang anggota hingga 38 anggota.
Anggota Komisi I terdiri dari 13 anggota dewan. Sementara komisi II terdiri dari 15 anggota. Lalu komisi III terdiri dari 15 anggota dewan. Kemudian, Komisi IV terdiri dari 18 Anggota Dewan. Serta Komisi V terdiri dari 18 Anggota Dewan. Lalu untuk anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 18 Anggota Dewan.
Kemudian, untuk anggota badan kehormatan sejumlah 8 anggota dewan. Selanjutnya untuk anggota Badan Musyawarah dan Badan Anggaran terdiri dari, Bamus 26 orang dan Badan anggaran terdiri dari 38 orang. (pembaharuan.id)