JAKARTA�- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Anjar Asmara. Anjar merupakan seorang tersangka kasus suap terkait penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lamsel yang juga melibatkan Bupati nonaktif, Zainudin Hasan. Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu memperpanjang masa penahanan terhadap Zainudin Hasan selama 40 hari kedepan.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 16 agustus 2018 sampai dengan 24 september 2018 untuk tersangka AA (Anjar Asmara),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (10/8) lalu.
Perpanjangan ini merupakan yang pertama sejak Anjar menjalani masa penahanan pertamanya pada tanggal 27 Juli 2018 lalu. Diketahui atas OTT di Lamsel, Kamis (26/7/2018) malam, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempat tersangka itu yakni Bupati Kabupaten Lamsel periode 2016-2021, Zainudin Hasan (ZH), Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Anjar Asmara (AA) sebagai penerima dan pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR) sebagai pemberi.
?Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Bhakti, dan Anjar Asmara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(net)