BANDARLAMPUNG – Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (L@PAKK) hari ini, Rabu 12 November 2025 akan menggelar aksi demo di Kantor DPRD Bandarlampung dan Kejati Lampung. Sebelumnya demo ini rencananya di gelar hari Jumat, 7 November 2025 lalu. Namun sempat ditunda karena adanya permintaan dari pihak ke polisian.
“Hari ini, kami dari Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LSM L@pakk) Lampung, akan turun kejalan untuk menyuarakan aspirasi kami, mengenai permasalahan pekerjaan revitalisasi sekolah yang menggunakan dana APBN,” tutur Penasehat LSM L@PAKK, Hengki Irawan, S.P., S.H., M.H., Rabu, 12 November 2025.
Adapun sekolah penerima proyek revitalisasi tersebut urai Hengki Irawan, diantaranya adalah SDN 1 Rajabasa Rp 1.068.982.000, SDN 2 Rajabasa Rp 2.059.100.000, SDN 1 Pinang Jaya Rp 1.977.985.978, SDN 1 pengajaran Rp 733.462.892, SDN 2 batu putu Rp 779.000.000, dan SMPN 23 Bandar Lampung Rp 515.000.000. Serta masih banyak lagi yang lain.
“Dalam aksi ini kami akan menuntut kepada Ketua DPRD Bandar Lampung melalui Badan Kehormatan untuk memanggil semua Kepala Sekolah penerima dan memeriksa oknum anggota dewan yang terindikasi bermain proyek revitalisasi ini,” cetus Hengki Irawan.
Selain itu pihaknya juga akan minta kepada Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Bandar Lampung, anggota Dewan Kota Bandar Lampung yang bermain proyek revitalisasi serta memeriksa semua Kepala Sekolah (kasek) penerima bantuan revitalisasi di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Harapan kami baik Dewan maupun Kejati Lampung serius mengusut ini. Kami juga minta keanggota Dewan terutama Ketua Komisi IV untuk terus mengawal proyek revitalisasi di Kota Bandar Lampung ini. Jangan pula Komisi IV yang memulai melakukan sidak, jadi masuk angin,” pungkas Hengki Irawan lagi.
Sebelumnya Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SD dan SMP Negeri pada Senin (3/11/2025) lalu. Sidak yang dipimpin Ketua Komisi IV, Asroni Paslah ini mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proyek revitalisasi sekolah yang menggunakan dana APBN.
Dari pantauan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara kualitas bangunan dengan pagu anggaran yang ditetapkan. Asroni menyatakan, dari enam sekolah yang dikunjungi, terdapat variasi kualitas bangunan yang signifikan.
“Kami melihat ada beberapa bangunan yang sedang dikerjakan tidak sesuai dengan pagu anggaran yang diberikan,” tegas Asroni.
Misalnya saja di SD Negeri 2 Batu Putu, dengan pagu anggaran hampir Rp779 juta, kualitas pekerjaan yang diukur tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. “Sungguh miris. Saat kita turun, kita bisa menilai berapa kelayakan bangunan tersebut,” jelasnya.
Proyek revitalisasi ini merupakan bantuan dari pusat yang transfer langsung ke rekening sekolah dengan sistem swakelola. Tujuannya agar masyarakat sekitar dapat terlibat dan membantu secara ekonomi. Namun, dalam pelaksanaannya, Asroni menemukan indikasi bahwa bahan bangunan untuk beberapa sekolah terkondisi dari satu tempat yang sama dengan merek yang sama, seperti baja ringan.
“Tadi kita tanya ada beberapa sekolah yang Ketua P2SP (Pejabat Pembuat Komitmen Sekolah) itu bukan berasal dari Bandar Lampung.
Ada orang Pesawaran, Terbanggi, dan Natar, sementara Arahnya jelas agar melibatkan warga lingkungan sekitar,” tegas Asroni.
Dalam sidak tahap pertama tahun 2025 ini, terdapat delapan sekolah penerima dana revitalisasi, yaitu:
- SD Negeri 1 Pengajaran (Rp733.462.892)
SDN 1 Rajabasa (Rp1.068.982.000)
· SDN 1 Pinang Jaya (Rp1.977.985.978)
· SDN 1 Jagabaya III
· SDN 2 Rajabasa (Rp2.059.100.000)
· SDN 2 Batu Putu (Rp779.000.000)
· SMP Negeri 23 Bandar Lampung (Rp515.000.000)
· TK Negeri 4 Bandar Lampung
Tahap kedua direncanakan akan mencakup 12 sekolah lainnya.
Asroni mengimbau semua pihak, termasuk sekolah, P2SP, panitia, dan kepala tukang, untuk melaksanakan revitalisasi dengan baik, transparan, dan melibatkan partisipasi lingkungan sekolah. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal program pemerintah pusat ini.
“Kami menyarankan agar pekerjaan ini diklarifikasi oleh BPK. Agar penggunaannya sesuai dengan RAB yang ditetapkan,” pungkas Asroni.(red/net)


















