BANDARLAMPUNG ��Penyidik Polda Lampung ternyata serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono, calon legislatif (caleg) DPRD Lambar terpilih asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kasus ini secara khusus ditangani Subdit IV Tipeter Polda Lampung. Kepastian ini disampaikan saksi pelapor Ridwan Efendi.
�Alhamdulillah, kasus ini secara resmi ditindaklanjuti Polda Lampung. Penyidik Subdit IV Tipeter Polda menanganinya,� terang Ridwan Efendi.
Menurut Ridwan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polda Lampung. Lewat surat nomor B/54/VIII/2019/Subdit IV/Reskrimsus tanggal 08 Agustus 2019 dijelaskan beberapa langkah penyidik guna merespon kasus yang dilaporkannya.
Antara lain pertama, Polda Lampung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprind. Lidik/143/VI/2019/Subdit IV/Reskrimsus tanggal 9 Juli 2019. Sehubungan dengan itu dijelaskan laporan terhadap Sarjono dalam kasus pelanggaran tindak pidana bidang sistem pendidikan nasional berupa menggunakan ijazah yang diduga palsu untuk persyaratan administrasi mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lambar sebagaimana diatur Pasal 69 ayat (1) UU RI Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, kini tengah dilakukan penyelidikan pada Subdit IV/Tipeter Polda Lampung.
Adapun langkah yang telah dilakukan penyidik melakukan pemeriksaan saksi dari Bawaslu Lampung. Lalu dalam waktu dekat, berencana melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana pemilu.
�Karenanya saya berterimakasih terhadap semua langkah yang dilakukan jajaran Polda Lampung. Harapan saya penyidik segera menetapkan tersangka demi tegaknya hukum dan rasa keadilan dimasyarakat,� tuturnya lagi seraya menambahkan bahwa selain dirinya surat ini juga disampaikan ke Kapolda Lampung, Irwasda Polda Lampung serta Kabid Propam Polda Lampung.
Seperti diketahui Polda Lampung sebelumnya diminta serius mengusut kasus pemakaian ijazah palsu yang diduga dilakukan Sarjono. Harapan ini diungkapkan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI).
�Polda Lampung harus merespon dinamika dan keresahan di masyarakat di Lambar. Dimana ada kasus caleg terpilih yang menggunakan ijazah palsu. Polda harus serius mengusutnya. Jangan sampai lambatnya penanganan kasus ini justru membuat kegaduhan baru,� tegas Wiliyus.
Mengapa ? Karena lanjut Wiliyus, masyarakat sangat mengharapkan para wakilnya yang duduk di DPRD adalah orang yang memiliki integritas dan kejujuran. Sehingga dapat menyampaikan aspirasi yang diharapkan. Tapi nyatanya kini masyarakat merasa kecewa dan tertipu seiring adanya kasus dugaan ijazah palsu.
�Polda memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga iklim yang kondusif di berbagai aktifitas�kemasyarakatan. Termasuk harus cepat dan tanggap merespon kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg terpilih di Lambar. Usut tuntas. Kalau memang cukup bukti, segera tetapkan tersangka dan limpahkan kasusnya ke kejaksaan. Jangan malah �digantung� dan terkesan tidak jelas. Ini justru bisa menurunkan wibawa aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� tandasnya.
Dikatakan Wiliyus, kasus laporan penggunaan ijazah palsu caleg Lambar kini mulai menimbulkan keresahan dan menjadi buah bibir. Untuk itu, Polda harus berani mengungkapnya sehingga ada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.
�Polda jangan takut mengusutnya. Kerja sesuai norma yang ada. Sekali lagi bila memang terbukti ada pelanggaran hukum, sudah jadi kewajiban penyidik untuk mengusutnya segera,� tambahnya lagi.
Seperti diberitakan Sarjono diadukan Ridwan Efendi, warga Pemangku Margo Mulyo, Kelurahan Tambak Jaya, Kecamatan Way Tenong, Lambar ke Mapolda Lampung. Alasannya Caleg DPRD Lambar tersebut diduga telah menggunakan ijazah palsu terkait pencalonannya dari PPP di Daerah Pemilihan (Dapil) III Lambar sebagai anggota DPRD saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019 lalu.
�Laporan ini sudah kami sampaikan sejak 04 Juli 2019 lalu di Polda Lampung sesuai Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan Nomor STTPL/B-908/VII/2019/SPKT. Sarjono kami adukan ke polisi karena telah melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS),� tutur Ridwan.
Karenanya Ridwan berharap penyidik Polda Lampung mengambil langkah hukum terhadap terlapor. Pasalnya semua bukti dokumen terkait sudah disampaikan. Ditambah lagi, ada pernyataan tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng). Dimana dalam surat bernomor 420/1891/04/D.a.VI.01/2029 tertanggal 27 Juni 2019 perihal klarifikasi keabsahan ijazah atas nama Sarjono tertulis beberapa poin penting. Diantaranya bahwa ijazah dan SKHUN Paket C tertanggal 2 Mei 2017 atas-nama� Sarjono, tempat-,tanggal lahir Sukananti, 14 Mei 1972 dengan nomor peserta C-17-12-03-047-053-4 adalah tidak sah. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Pemkab Lamteng, Kusen SP.d., M.M.
�Untuk itu sekali lagi kami ingin pihak kepolisian segera mengambil tindakan cepat. Sebab ini menyangkut warga Dapil III Lambar yang mengharapkan calon anggota DPRD terpilih adalah mereka yang jujur dan amanah,� pungkasnya.(red/net)