JAKARTA – Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng) , Taufik Rahman, divonis dua tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018). Taufik juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi,” ujar ketua majelis hakim M Arifin saat membaca amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Taufik bertentangan dengan pemerintah dan masyarakat yang gencar memberantas korupsi. Namun, Taufik bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Taufik juga belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan.
Taufik terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan bersama-sama Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, dan Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin. Adapun, pemberian uang tersebut bertujuan agar anggota DPRD tersebut memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 300 juta pada tahun anggaran 2018.
Kemudian, agar anggota DPRD menandatangani surat pernyataan kesediaan Pimpinan DPRD untuk dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar. Awalnya, Bupati Lampung Tengah melakukan komunikasi mengenai permintaan persetujuan anggota DPRD tersebut. Namun, anggota DPRD yang diwakili Natalis Sinaga mengajukan permintaan uang kepada Mustafa.
Selanjutnya, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang suap dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek pekab pada tahun 2018. Akhirnya disepakati bahwa uang suap akan diberikan kepada para pimpinan DPRD, masing-masing ketua fraksi dan anggota DPRD. Taufik dinilai melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(net)