BANDARLAMPUNG – Adanya kasus pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman terkait surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprov Lampung mendapat atensi jajaran Polda Lampung. Polda Lampung mengaku siap melakukan proses hukum mengusut kasus tersebut. Demikian disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.
“Perkara ini bisa saja ditangani Polda Lampung. Pemalsuan tandatangan itu bisa dilaporkan, selagi ada pihak yang dirugikan,” kata Yoyol sebagaimana dilansir beberapa media online.
Namun tambah Yoyol, harus ada pihak yang melapor kepolisi. Sehingga polisi dapat melakukan langkah hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan.
“Pelaku pemalsuan tanda tangan ini bisa diancam dalam pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Kita lihat untuk apa kegunaannya, serta kerugian pelapor,” tegasnya lagi.
Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie berharap kasus pemalsuan tandatangan Wakil Ketua DPRD Lampung, Johan Sulaiman ini dapat diusut tuntas. Karenanya calon anggota DPD RI Dapil Lampung yang juga merupakan salahsatu anggota Mustasyar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung berharap pimpinan dewan segera melaporkan persoalan ini keaparat penegak hukum, yakni Polda Lampung. Termasuk juga mengadukan siapa saja yang menjadi dalang dan aktor intelektual pemalsuan surat tersebut.
“Pemalsuan tandatangan ini adalah tindakan pidana murni. Jadi pimpinan dewan harus segera mengambil tindakan tegas. Segera laporkan ke Kapolda Lampung,” tutur Alzier.
Alzier mengaku prihatin jika dalam permasalahan ini nantinya ada pihak kecil yang dikorbankan atau ditumbalkan.
“Jangan nanti Ketua Komisi 1 DPRD Lampung atau Sekwan terlibat dan terkesan mengorbankan staf pegawai atau PNS kecil bawahan, yang tidak mungkin berani tanpa perintah atasan langsungnya yakni Ketua Komisi 1 yang sedang berkuasa. Siapapun yang mengintervensi maslah ini harus diusut dan dimintakan pertanggungjawaban. Tidak ada yang kebal hukum dinegeri ini. Siapapun dia, termasuk pimpinan komisi I DPRD Lampung sama kedudukannya dimuka hukum,” pungkas Alzier.
Wakil Ketua DPRD Lampung, H. Imer Darius sendiri sebelumnya menyindir sikap pimpinan komisi I yang seolah tidak gentle mengakui telah menyuruh staf memalsukan tandatangan wakil ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman.
“Jangan dibuang ke staf. Jadi harus gentle kalau memang itu perintah agar staf komisi melakukan itu, ya harus diakui. Karena koordinator komisi sudah klarifikasi tidak pernah tandatangan. Kemudian pimpinan komisi saudari Ririn Kuswantari bilang bahwa ini kesalahan staf komisi,”kata Imer Darius, Kamis (11/10).
Permasalahan ini, kata Imer merupakan bentuk kelalaian yang disengaja. Karena, staf komisi tak mungkin berani membuat surat kalau tidak ada perintah dari pimpinan. “Saya ini sudah 10 tahun di DPRD, jadi tidak ada staf yang pernah membuat atau memalsukan surat dan tidak akan berani membuat surat kalau tidak ada perintah dari pimpinan komisi. Jadi, semua harus bertanggung jawab, karena ini merupakan bentuk kelalaian yang disengaja, ada unsur kesengajaannya,” ungkapnya.
Imer mengaku telah meminta Badan Kehormatan (BK) mengusut tuntas masalah ini. “Kita sudah koordinasi agar BK ambil langkah. Karena kita mau tanya apa motifnya pimpinan komisi menyuruh itu,” tegasnya.
Dijelaskannya, Komisi I dinilai telah mengangkangi unsur pimpinan DPRD. Biasanya surat undangan untuk SKPD ditandatangani koordinator komisi. Sementara undangan untuk pihak luar, seperti pansel biasanya harus dirapimkan, kemudian diterbitkan surat. “Kita tidak pernah dibahas di rapim. Jadi saya kira komisi I telah mengangkangi unsur pimpinan DPRD Lampung.
Selain itu, ia meminta fraksi partai, jika ada pimpinan komisi yang tidak kompeten. “Kita minta fraksi menggantinya,”ucapnya.(red/net)