MESUJI � Pemecatan honorer Satpol.PP Pemkab Mesuji, �Johan Naro dan istrinya, tanpa prosedur (melalui SMS Bupati), dinilai tak adil dan terkesan semaunya Penguasa Mesuji, Khamamik, terus menuai kecaman.
Setelah Dewan Adat Mesuji mengutuk keras kebijakan tersebut karena sikapnya dapat membuat �mati� anak dan istri orang, kali ini perwakilan honorer yang menyuarakan kekecewaan.
Faktanya, honorer sebenarnya menjerit namun di sisi lain �takut dengan Bupati. Honorer tidak bisa menyalahkan keadaan, dan hanya pasrah kepada Tuhan. Honorer meminta kejelasan, jangan SK mereka �dicekik�, (baca : dipegang, tidak jelas dilepaskan), dan menyarankan Bupati jangan salah sasaran.
�Saya tidak munafik Mas. Yang dikatakan Johan Naro itu jeritan kami Honorer Mesuji, bukan hanya Satpol PP, kami semua tidak berani bicara, karena takut dengan Bupati,� ucapnya, Sabtu �(12/5/2018).
Lalu, apa harapan honorer semuanya? “Semua dapat SK. Bupati jangan tidak adil dan sewenang-wenang, dan jelas kapan SK keluar, bulan 3, 5, atau 7?� jawabnya lagi.
Apa saran untuk Bupati? Perwakilan Honorer ini menjawab, �Untuk yang tidak dapat SK, harusnya diberitahu dari awal tahun, jadi kawan-kawan bisa cari kerja di tempat lain. Alasan pemecatan harus jelas, dikasih Surat Peringatan (SP) dari kantor, dipanggil, dinasehati, dan harusnya sesuai prosedur. Jangan tiba-tiba SK tidak diperpanjang, tapi kerja sudah berbulan-bulan. Bupati jangan salah sasaran, karena yang tidak dapat SK, ternyata orang yang benar, lurus dan rajin kerja. Ini jeritan Honorer Mesuji, bukan hanya Satpol PP saja, “pungkasnya.
Terpisah, salah satu honorer lainnya, membenarkan hal tersebut. Bahkan mengungkap hingga Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang belum dibayar.
�Iya benar kata honorer itu Mas, dan Johan Naro juga benar, jika di RSUD itu bahkan hingga dokternya, bukan hanya tenaga kerja, bidan dan perawat, semua jadi korban sikapnya. Coba semua media investigasi. Ini urusan perut dan keadilan orang banyak, ucapnya.
Sementara, salah satu dokter RSUD Mesuji, Yohanes, juga membenarkan.
�Iya belum keluar, dari Januari, bukan hanya dokter, tetapi semua pegawai,” ucapnya.
Apa dampak terhadap pelayanan? Kami tetap berikan pelayanan terbaik, tidak ada pengaruhnya, mau bagaimana lagi,” jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Johan Naro dan Istrinya, Ika Mustika Rani, anggota Satpol PP Mesuji mendapat pemecatan. Sebabnya, mereka bertanya gaji dan SK di Medsos karena kebutuhan ekonomi keluarga.
Dampaknya, Bupati menginstruksikan Kepala Satpol PP melalui SMS agar SK-nya tidak diperpanjang. Johan Naro merasa hak ingin sejahteranya dirampas, diperlakukan tidak adil dan sewenang-wenang, serta berharap DPRD memperjuangkan keadilan dia dan rekan-rekannya.
Sejak 8 Mei 2018, keduanya tidak lagi bekerja di satuannya. Yang menyakitkan, ini disebabkan orang nomor satu di Kabupaten Mesuji. Bupati yang dikenal publik ��merakyat, rajin blusukan, dan punya jargon tidak pernah libur kecuali tidur�.
Kepala Satpol PP Mesuji, Slamet, berdalih namun membenarkan hal tersebut.
�Iya, bukan dipecat, tapi SK tidak diperpanjang, berikut Istrinya�, ucapnya. Apa alasannya ? Slamet mengaku tidak tahu.
�intinya SMS dari Bupati. Isinya kedua nama (Johan Naro dan Istrinya) SK tidak diperpanjang, tetapi gaji 4 bulan sampai April diusahakan dibayar,” jawabnya.
Kemudian, Mat Jaya, Dewan Adat Mesuji, meminta semua elemen dan DPRD bergerak, memberikan pembuktian, tidak diam dan hanya melakukan plesiran.
�Semuanya harus bergerak dan DPRD juga, jangan hanya diam dan plesiran saja ke Jakarta atau kemana dunia ini. Ketua DPRD, Fuad Amrullah juga jangan lengah, hampir dua periode apa yang sudah dilakukan DPRD? Jangan hanya reses-reses saja, tetapi tidak ada pembuktian, ini kenyataan dilapangan, ” ucapnya.
Pendiri Kabupaten Mesuji ini juga menghimbau agar DPRD dan semua elemen untuk bergerak, membela jika Bupati benar dan mengingatkan jika salah. Tujuannya agar tidak berulang (Ketidakadilan dan Pembayaran Hak), sehingga Mesuji bisa menjadi damai (baca: tidak gaduh).
Disisi lain, Ustadz Fadhil, Ketua MUI Kabupaten Mesuji menjelaskan, jika ada pemimpin yang sengaja menahan gaji bawahannya, itu adalah perbuatan dosa.
�Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering�. �Gaji seseorang, harus dibayar sebelum diminta oleh berhak menerima. Jika ditahan tentu tidak boleh, kecuali izin yang bersangkutan. Bila ada pemimpin sengaja menahan gaji bawahannya, hukumnya tetap dosa, karena menyakiti orang�, jelasnya seperti dilansir newslampungterkini.com.
Sayangnya, sampai berita ini dibuat, Bupati Mesuji, Khamamik, belum juga menjawab konfirmasi. (Tim/Red/Net)