BANDARLAMPUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus suap fee proyek Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, pekan lalu. Adapun berkas yang dilimpahkan atas nama tersangka Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung dan Anjas Asmara Kepala Dinas PU Lamsel. Keduanya segera disidang terkait kasus suap fee proyek Pemkab Lamsel yang juga menyeret Bupati Lamsel nonaktif, Zainudin Hasan.

Selain berkas Agus BN dan Anjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga melimpahkan berkas tersangka Zainudin Hasan. “Kita sudah limpahkan berkas tersangka Zainudin Hasan ke PN Tanjungkarang, selain berkas, kita juga limpahkan barang bukti. Untuk tersangka kita titipkan di Lapas Rajabasa,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto.

Wawan mengatakan proses persidangan dapat dipastikan pada pekan depan, sekaligus menunggu kesiapan dari pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Perihal pasal yang akan dijeratkan kepada Zainudin Hasan, Wawan menyatakan JPU akan mendakwa tersangka dengan dua dakwaan. Yakni terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Disisi lain, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kroasia yang juga mantan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP membantah pernah menerima uang satu koper, Agus Bhakti Nugroho atau dikenal Agus BN. Hal ini diungkapkan Sjachroedin seusai menggelar pertemuan kerja sama bersama Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, di Ruang Rapat Utama, Pemprov Lampung, Jumat (7/12). Sjachroedin ZP malah bertanya kepada wartawan terkait keberadaan uang satu koper tersebut.

“Coba cari dulu. Kan wartawan sudah menulis, Sjachroedin terima duit sekoper. Sekarang buat juga, Sjachroedin menanyakan duitnya di mana. Ada di mana (uangnya) sekarang,” kata SJachroedin.

Sjachroedin mengungkapkan, ia tidak memiliki kaitan dalam kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, yang turut melibatkan Bupati Nonaktif Lamsel, Zainudin Hasan.

“Hubungan keluarga (dengan Agus BN), nggak ada, (hubungan) partai nggak ada, (hubungan) pekerjaan juga nggak ada. Itu kejadian juga sudah lama, kejadiannya tahun 2017, yang jelas saya nggak pernah terima kopernya, apalagi uangnya,” tegas Sjachroedin.

Meski mendapat tuduhan menerima uang satu koper, Sjachroedin menuturkan, ia tidak akan melakukan lapor balik ke kepolisian.

“Lapor balik? Ah ngapain,” katanya.

Nama Sjachroedin ZP muncul di secarik kertas yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang kerja Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto. Selain nama Sjachroedin ZP, ada 15 nama lain yang tertulis di kertas tersebut.

Keberadaan kertas tersebut terungkap saat sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan, Rabu (14/11/2018). Persidangan tersebut menghadirkan Nanang Ermanto sebagai saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sobari Kurniawan menanyakan soal kertas berisi 16 nama tersebut.

Adapun, 16 nama yang tercantum adalah Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman dan Jimmy. Tertulis juga, Agus BN – 1 Koper.

Setelah itu, ada kalimat yang berbunyi, “sebelum pelantikan Agus BN dipanggil Sjachroedin di rumah. Dibawain uang 1 koper. Yang masuk ke rumah Pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar“.

“Ini ada secarik kertas, yang mana ada daftar nama dan tertuliskan, ‘sebelum Agus BN dilantik dipanggil Pak Sjachroedin, dibawain uang satu koper, yang masuk rumah pak Sjachroedin, Agus BN dan Akar (Akar Wibowo Kadis BKD Lampung Selatan)’,” tanya JPU kepada Nanang.

“Saya tidak tahu menahu, saya kurang paham,” jawab Nanang.

“Maksud uang satu koper yang masuk ke rumah Sjachroedin oleh Agus BN ini, terus itu nama-nama apakah kemungkinan yang menjadi penerima proyek?” timpal JPU.

“Saya nggak tahu catatan itu,” balas Nanang.

Kok bisa di ruangan Anda?” tanya ulang JPU.

“Saya nggak tahu Pak Jaksa,” tandasnya.

Pengungkapan kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel, bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli 2018 lalu. KPK menjaring empat orang, yakni Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Anggota DPRD Lampung Agus BN, Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.Mereka dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel. Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar. (red/net)