BANDAR LAMPUNG – Seorang siswi SMP di Bandar Lampung menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh oknum gurunya.

Dari informasi, siswi tersebut berinisial AM (15). Ia diduga dirudapaksa oleh HP (28), guru di sekolahnya. Peristiwa tersebut dialami korban pada Senin (7/3/2022) lalu.

Modusnya, korban diminta oknum guru untuk datang ke sekolah untuk mengerjakan tugas. Ia beralasan memanggil AM seorang diri ke sekolah karena tidak mengerjakan tugas.

Tugas tersebut harus dikerjakan oleh korban di sekolah dengan diawasi langsung oleh sang guru.

Korban pun datang dan mengerjakan tugas yang diberikan. Namun, setelah itu pelaku menunjukkan itikad jahatnya.

Awalnya pelaku meminta korban membuka seragam sekolahnya. Di bawah ancaman pelaku, korban menuruti permintaan tersebut.

Pelaku kemudian mengancam bakal mengeluarkan korban dari sekolah jika tak menuruti perintahnya.

Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat merekam aksi asusila tersebut dengan ponselnya.

Namun dengan rekaman itu, pelaku kemudian meminta lebih banyak. Ia memaksa korban untuk berhubungan badan. Jika korban menolak, video rekaman tersebut bakal disebarluaskan.

Karena takut, akhirnya korban mengiyakan permintaan oknum guru tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di lingkungan sekolah. Saat melampiaskan nafsunya, mata korban ditutup jilbab.

Beberapa hari berselang, Kamis (10/3), pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Pelaku meminta korban untuk datang ke sekolah.

Lagi-lagi, pelaku mengancam bakal menyebarkan video itu jika korban tak datang. Akhirnya korban kembali datang ke sekolah dan bertemu pelaku.

Namun, korban berhasil kabur saat hendak dirudapaksa oleh pelaku. Perbuatan bejat oknum guru tersebut akhirnya dilaporkan keluarga korban ke pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan, pihaknya sudah menahan oknum guru pada Jumat kemarin. Dan saat ini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas.

Namun Atang menolak memberikan keterangan lebih rinci guna memperdalam kasus ini. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.

“Masih kita kembangkan lagi,” ujarnya. “Setelah kita perdalam keterangannya, baru bisa kita sampaikan. Jadi mohon waktunya,” imbuh Atang.

Sementara Kepala Bidang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Ruth Dora, mengatakan, setelah melakukan visum, saat ini korban sudah berada di rumah aman.

“Yang jelas kan di rumah aman dia lebih tenang untuk menerima trauma healing, kalau di rumah ada yang membuat dia terganggu seperti mengendalikan rumor,” jelas dia. (tbc)