BANDARLAMPUNG – Pihak Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tanggal 5 Maret 2024 tentang Pembatasan Kegiatan Mahasiswa. Ada tiga poin isi SE bernomor 1471/UN26.12/TU.00/2024 tersebut.
Pertama peniadaan sementara pelaksanaan kegiatan non akademis (kegiatan kemahasiswaan) diluar kegiatan perkuliahan sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan adanya penghentian penerapan kebijakan dimaksud. Kedua pengosongan lingkungan kampus dari aktifitas mahasiswa setiap harinya sejak pukul 16.30 WIB. Dan ketiga semua pihak wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan kampus.
SE ini sendiri ditandatangani langsung oleh Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S.
Diketahui SE ini keluar pasca viralnya video dua kelompok mahasiswa FH Unila yang melakukan tawuran, Senin 4 Maret 2024 lalu. Akibat tawuran membuat beberapa fasilitas kampus seperti kaca hingga kursi mengalami kerusakan. Bahkan terdapat 4 mahasiswa yang mengalami luka luka hingga sempat menjalani perawatan.
Disisi lain, advokat senior, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., angkat bicara. Menurutnya sebagai alumni FH Unila dia merasa “gerah dan malu” melihat peristiwa tersebut. Karenanya mantan Ketua Senat FH Unila tahun 1995-1996 itu minta pihak dekanat agar bersikap tegas.
“Drop Out (DO) dan pidanakan para pelakunya. Jangan hanya didiamkan,” tegas Gunawan Raka, Rabu 6 Maret 2024.
Menurut Gunawan Raka, kampus merupakan lembaga pendidikan yang juga mengasah mental, akhlak dan perilaku sopan santun para mahasiswa. Dengan demikian tidak dibenarkan adanya aksi premanisme sekecil apapun.
“Jadi adanya peristiwa ini tidak bisa ditoleransi. Ada korban luka-luka. Ada peristiwa pengrusakan. Mungkin saja ada juga pelaku yang bawa sajam dan alat-alat lain yang membahayakan jiwa. Ini jelas kriminal. Saya minta pihak dekanat, ambil langkah tegas. Pecat dan pidanakan pelakunya. Bawa ke proses hukum,” jelas Gunawan Raka.
Mengapa ? Karena lanjut Gunawan Raka, langkah ini bisa menimbulkan efek jera, agar tidak terulang kejadian serupa.
“Yang perlu diingat, mahasiswa yang menjadi pelaku kriminal sebenarnya tidaklah banyak. Hanya segelintir saja. Tapi akibat ulah mereka, bisa menimbulkan trauma bagi para mahasiswa lain yang tak mengerti apa-apa, karena telah membuat keonaran dan keresahan. Jadi sekali lagi pecat dan pidanakan pelakunya, bawa ke proses hukum. Supaya kampus juga ada wibawanya,” tegas Gunawan Raka lagi.
Dihubungi terpisah Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S., mengaku memberikan atensi atas peristiwa ini. Namun untuk lebih rinci, dia meminta wartawan koran ini agar dapat menghubungi Wakil Dekan III FH Unila, bapak Defri Liber Sonata, S.H., M.H.
“Secara teknis, beliau Insya Allah dapat menjelaskan,” tuturnya.(red)