BANDARLAMPNG � Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung Prof. Dr. H. Moch. Mukri M.Ag, angkat suara. Ini menyikapi adanya dugaan kasus asusila yang dilakukan pengurus pondok pesantren (ponpes) terhadap santri di salah satu ponpes di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan ini pun menyatakan keprihatinannya atas adanya kasus tersebut.

�Ini perlu mendapat perhatian kita bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum,� tutur Mukri.

Menurut Mukri, jika kasus ini terkesan diabaikan dan tidak mendapat perhatian yang serius, maka akan terus berulang dan terulang.

�Disini pentingnya peranan penegakan hukum oleh aparat terkait, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi kita semua ,� urainya.

Selain itu penting, juga perhatian dari lembaga-lembaga terkait. �Misalnya Departemen Agama, juga harus memberikan perhatian khusus, tidak hanya di ponpes. Sebab persoalan ini bisa terjadi dimana saja dan kapan saja,� tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan asusila ini telah dilaporkan ke Polres Lamteng, pada bulan Desember tahun lalu. Adapun pelakunya diduga merupakan pengasuh�ponpes di�Lamteng berinisial AD.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LAdA)�Damar Lampung, Sely Fitriani mengatakan, korban pelecehan seksual dipastikan akan mengalami trauma mendalam terhadap apa yang dialaminya.�Karena itu korban harus mendapat pendampingan khusus untuk memulihkan psikologisnya.

“Kepercayaan merupakan hal yang sangat besar bagi korban kekerasan seksual,” kata dia, Kamis (29/3/2023) sebagaimana dilansir tribunlampung.com.

“Jika anak mengalami kekerasan seksual dimana pelakunya adalah orang terdekat bahkan keluarga sendiri, akan membuat seorang anak merasa dikhianati dan sulit percaya terhadap orang lain,” tambahnya.�

Kasus Asusila ini diduga dilakukan seorang pengurus pondok pesantren di Lamteng berinisial AD. AD diduga berbuat asusila ke salah satu santrinya yang masih berusia 18 tahun. Adapun Santri yang enggan disebutkan namanya itu, saat ini telah dipulangkan dari Ponpes tersebut.�Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Lamteng sejak Desember 2022 lalu. Kasatreskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan pelecehan ini.��Iya benar, laporan itu kami terima diakhir tahun 2022,” jelasnya.

Namun, Edy menyebut kasus tersebut kini telah dihentikan oleh Unit PPA Polres�Lamteng. Pasalnya korban telah mencabut laporannya dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur perdamaian.

“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, keluarga korban juga sudah mencabut laporannya,” jelas AKP Edy.(red/net)