BANDARLAMPUNG � Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (21/2/2023) kembali menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono, S.H., M.H. Agenda sidang memasuki pemeriksaan terdakwa Heru Hadi Hartono.

Dihadapan majelis hakim PN Tanjungkarang�yang dipimpin Hendri Irawan, S.H., M.H., terdakwa menuturkan jika dia semata hanya menjalankan profesi sebagai advokat dengan menerima surat kuasa pelaksanaan eksekusi putusan yang telah inkracht. Terkait �keotentikan� surat kuasa, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya.

Ini lantaran dia langsung menerimanya dari saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Kelalaiannya itulah yang membuatnya harus menjadi terdakwa, karena tidak memberi saran kepada saksi Agus Setiawan untuk menghadapkan para ahli waris pada saat tanda tangan surat kuasa.

Usai mendengar semua keterangan terdakwa, majelis hakim lantas menutup sidang. Jadwal sidang rencana digelar kembali hari Kamis, 23 Februari 2023 dengan agenda mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H.

Disisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Heru Hadi Hartono, Sukriadi Siregar, S.H., M.H., berharap majelis hakim dapat �membebaskan� kliennya dari semua dakwaan JPU. Minimal divonis �lepas� dari semua tuntutan hukum. Yakni ontslag van rechtsvervolging. Dimana apa yang didakwakan ke kliennya memang telah terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

�Sebab sebagai pengguna surat, klien saya tidak mengetahui jika surat kuasa yang diberikan adalah palsu,� tegas Sukriadi Siregar.

Malah Sukriadi merasa heran dengan penanganan kasus yang menimpa kliennya. Pasalnya sebagai �pengguna� kliennya terlebih dulu ditahan dan disidangkan. Sementara sang �pembuat surat� dalam hal ini saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati sampai hari ini tidak kunjung diadili.

�Ini yang saya pertanyakan. Untuk itu saya minta majelis hakim membebaskan atau melepaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU,� harapnya.

Seperti diberitakan PN Tanjungkarang menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono. Dan hari Selasa, 24 Januari 2023 lalu, PN Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan oleh advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Lampung, Yani Mayasari, menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair. Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan� surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salahsatu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.

Padahal saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022. Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).

Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp600juta.

Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021. Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang.(red)