JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan membayar 100% Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri dan pensiunan pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2024 ini.

“Pembayaran THR dan Gaji ke-13 yang merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada aparatur negara secara bertahap mulai disesuaikan sejalan dengan membaiknya kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah agar ekonomi dapat terus berekspansi,” kata Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Minggu (17/3).

Diketahui, sejak 2020 besaran THR dan Gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri dipangkas untuk mengatasi pandemi COVID-19 dan menjaga daya beli kelompok masyarakat miskin yang paling terdampak melalui berbagai program bantuan sosial.

Sejalan dengan berbagai upaya pemerintah tersebut, perekonomian berangsur membaik dan terus meningkat hingga 2023 sehingga turut berimplikasi positif pada kondisi keuangan negara. Akhirnya besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dan TNI/Polri disesuaikan dengan situasi keuangan negara dan tantangan perekonomian nasional.

THR yang diberikan 100% diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat melalui belanja aparatur negara dan menjamin transformasi ekonomi terus berlanjut. Hal itu guna merespons tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi.

Melalui pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100% diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2% (yoy) pada 2024, sejalan dengan outlook Pemerintah.

“Harapannya pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Febrio.

Sebagai informasi, total anggaran yang digelontorkan untuk keperluan THR dan Gaji ke-13 mencapai Rp 99,5 triliun. Rinciannya yakni Rp 48,7 triliun untuk THR yang akan dibayarkan paling cepat mulai H-10 Lebaran, serta Rp 50,8 triliun untuk Gaji ke-13 yang dicairkan paling cepat Juni 2024. (dtc)