BANDARLAMPUNG � Jika tidak ada halangan, Kamis (4/1) Mahkamah Partai Golkar akan melanjutkan sidang gugatan keabsahan rekomendasi Cagub-Cawagub Arinal Djunaidi – Chusnunia. Agendanya mendengar jawaban para termohon dan pembuktian para pihak. Hal ini sesuai dengan surat panggilan sidang Mahkamah Partai Golkar No. 177/PAN-MPG/XII/2017 tertanggal 22 Desember 2017. Surat ini ditandatangani Panitera, Muh. Sattu Pali, S.H. M.H.

Menghadapi sidang gugatan ini, pemohon/penggugat yang diwakili Indra Karyadi mengatakan saatnya kini membuktikan jargon “Golkar Bersih”. Jika DPP Golkar masih nekad memaksakan rekomendasi Arinal-NU berarti jargon itu hanya pepesan kosong.

“Sidang mahkamah partai besok menjadi pembuktian apakah aturan partai ditegakkan atau hanya isapan jempol. Kita yakin Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto masih memiliki komitmen untuk mewujudkan Golkar yang bersih, bangkit dan sejahtera,” ujar Indra.

Lebih jauh Indra menjelaskan, sekitar 20-an saksi besok siap bersaksi dalam sidang. Mereka terdiri sejumlah pengurus DPD Golkar Lampung, organisasi sayap dan pengurus DPD kabupaten.

Sementara itu, disisi lain dari informasi yang dihimpun dari sumber koran ini di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, diketahui jika beberapa elit Golkar yang pro Arinal dikabarkan juga sudah merapat ke DPP Partai Golkar. Antara lain I Made Bagiasa, Ansory Bangsaradin, Supriyadi Hamzah, Riza Mirhadi dan Abi Hasan Muan.

Sayangnya hingga berita diturunkan belum didapat konfirmasi dari elit Golkar Lampung pro Arinal terkait kebenaran informasi tersebut. Saat dikirimkan pesan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Lampung, I Made Bagiasa belum membalas.(red/rls)