JAKARTA – Menteri Agama (Menag)�Lukman Hakim Saifuddin� disebut menerima uang dari Haris Hasanudin yang ingin mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim). Lukman disebut membantu meloloskan Haris di seleksi jabatan itu.

Awalnya Haris merupakan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kemenag Jatim. Selain itu, dia juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan bermaksud mendapatkan jabatan itu secara definitif. Namun keinginan Haris terkendala syarat administrasi tak boleh menerima sanksi disiplin dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan Haris pernah disanksi disiplin tahun 2016. Pada akhirnya Haris melalui saran Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer minta bantuan ke Romahurmuziy alias Rommy sebagai Ketua Umum PPP.

“Atas saran Musyaffa Noer, tanggal 17 Desember 2018 terdakwa menemui Muchammad Romahurmuziy di rumahnya dan menyampaikan keinginan jadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim yang untuk itu terdakwa juga meminta bantuan Muchammad Romahurmuziy untuk menyampaikannya ke Lukman Hakim Saifuddin,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).

Dalam prosesnya, Lukman sebagai Menag disebut jaksa melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyebutkan ketidaksesuaian seleksi jabatan karena Haris pernah mendapat hukuman disiplin.

“Selanjutnya Muchammad Romahurmuziy menyampaikan ke Lukman Hakim Saifuddin agar tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko yang ada,” kata jaksa.

Pada akhirnya Lukman tetap mengangkat Haris dalam jabatan itu. Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang total Rp70 juta pada Lukman dalam dua kali pemberian.

” 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia ‘pasang badan’ tetap mengangkat terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Oleh karena itu terdakwa memberi uang ke Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp50 juta,” kata jaksa.

“Lalu pada 9 Maret 2019 bertempat di Tebu Ireng Jombang, terdakwa memberi uang Rp20 juta ke Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kemenag Jatim,” imbuh jaksa.

Total Haris memberikan Rp325 juta untuk Rommy dan Lukman atas bantuan keduanya tersebut. Jatah untuk Rommy disebutkan sebesar Rp255 juta, sedangkan Lukman mendapat Rp 70 juta.

Disisi lain Haris Hasanudin menepis pemberian uang ke mantan Romahurmuziy�alias Rommy dan Menag�Lukman Hakim Saifuddin�adalah suap. Melalui pengacaranya, Samsul Huda Yudha, pemberian itu disebutnya sebagai ‘bisyaroh’.

“Terkait pemberian Rp 5juta betul. Rp 250 juta betul. Kemudian Rp 20 juta waktu Maret di Pondok Pesantren Jombang betul. Itu nggak ada istilahnya komitmen atau bentuk jual beli jabatan. Tidak pernah Pak Menteri atau pun Pak Rommy minta sesuatu, tidak pernah,” ucap Samsul usai persidangan.

“Yang ada itu bentuk tradisi lama yang diambil Bahasa Arab, namanya ‘Bisyaroh’ yang artinya itu menggembirakan,” imbuh Samsul.

Samsul menyebut ‘Bisyaroh’ dalam lingkup pondok pesantren sebagai tanda terima kasih. Samsul juga menyebut bila uang yang diberikan Haris kepada Lukman adalah hasil patungan dari seluruh kepala kantor wilayah Kemenag di Jatim.

“Untuk Rp 50 juta tanggal 1 Maret di Kemenag Kanwil Jatim itu bukan dari uang Pak Haris, melainkan dari seluruh kepala kantor, urunan untuk hormati Pak Menag yang datang dan itu sudah berlangsung lama, kebiasaan atau tradisi atau bisyaroh kepada pimpinan yang hadir,” ucap Samsul.(net)