BANDAR LAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo sebagai Anggota KPU Bandar Lampung.
Dalam sidang putusan, Senin (2/9/2024), DKPP menyatakan Ferry terbukti melanggar kode Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu.
Menurut DKPP, dalil aduan yang disampaikan berkesuaian dengan keterangan dari para saksi dan para pihak terkait serta dokumen pendukung.
Hal ini diperkuat, adanya sanksi dari hasil pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Bandar Lampung yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua PPK Kedaton dan Ketua Panwascam Kedaton, serta Ketua Panwascam Way Halim.
Atas pertimbangan dan kesimpulan di atas DKPP memutuskan:
1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, kepada teradu Fery Triatmojo sebagai anggota KPU, terhitung sejak keputusan ini dibacakan
3. Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
4. Memerintahkan Bawaslu mengawasi keputusan ini.
Sebelumnya, Ferry terlibat masalah usai salah satu caleg ‘bernyanyi’ soal uang ratusan juta yang diberikan sebagai imbalan untuk sukses pemilihan legislatif.
Tapi kenyataannya, caleg tersebut gagal dan meminta kembali uangnya.
Ferry sendiri dalam beberapa kesempatan membantah sudah menerima uang. (Rilis id)